KONTRANARASI.COM – Tim Hukum Pembela Nyumarno menyampaikan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
Eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan dengan menyoroti sejumlah hal yang dinilai tidak memenuhi ketentuan formil maupun materiil surat dakwaan.
Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H., mengajukan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register PDM-303/CKR/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Menurut Riski, surat dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur kejelasan, kecermatan, dan kelengkapan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
Tim hukum meminta agar surat dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan/atau dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilengkapi.
“Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya, apakah memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” kata Riski usai menghadiri persidangan, Kamis (20/8/2026).
Selain mempermasalahkan isi dakwaan, Tim Hukum Nyumarno juga menyoroti alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Riski mengatakan pihaknya telah mempelajari berkas perkara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik dan berkas Penuntut Umum. Dari hasil telaah tersebut, menurut dia, alat bukti yang diketahui saat ini antara lain pakaian korban yang digunakan ketika kejadian serta hasil visum et repertum.
“Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Mas Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari, keterangannya tidak konsisten. Yang kita peroleh dari jaksa juga tidak ada sama sekali yang mengatakan Mas Nyumarno itu memukul,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya sejumlah barang yang disebut dalam uraian dakwaan, seperti botol, bangku, maupun benda lain yang diduga digunakan dalam kejadian.
Menurut Riski, tidak ditemukan pula rekaman CCTV yang dapat memperkuat konstruksi perkara tersebut.
“Dakwaan menyebut adanya pemukulan dengan tangan, botol bir, dan bangku. Tetapi barang bukti yang disita hanya baju yang dipakai korban dan visum. Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV,” katanya.
Tim hukum juga menyoroti hasil visum yang menurut mereka menunjukkan adanya luka berupa lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul.
Riski menyebut luka tersebut dinyatakan tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan.
Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat persoalan dalam penerapan unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Nyumarno.
“Barang bukti yang ada hanya menunjukkan adanya luka, tetapi tidak menghubungkan secara langsung terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterangan ahli yang telah dipelajari tim hukum juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menguji konstruksi dakwaan Penuntut Umum.
Persoalan lain yang disoroti adalah tidak dilakukannya konfrontasi maupun rekonstruksi untuk menguji keterangan para saksi.
Menurut Riski, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana para saksi dapat melihat secara jelas peristiwa yang terjadi.
Ia mencontohkan salah satu saksi yang disebut melihat kejadian dari jarak sekitar lima meter ketika sedang membuat minuman.
“Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat dengan jelas siapa pelaku pertama? Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap kredibilitas keterangan saksi,” katanya.
Riski juga menyebut terdapat saksi yang mengaitkan Nyumarno dengan dugaan pemukulan. Namun, menurut dia, posisi dan kondisi saksi saat kejadian perlu diuji lebih lanjut.
Sementara keterangan saksi lainnya, kata Riski, dinilai lebih banyak berasal dari informasi yang diperoleh setelah peristiwa berlangsung.
Tim Hukum Nyumarno menegaskan bahwa perlawanan atau eksepsi yang diajukan merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji surat dakwaan Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.
Riski meminta perkara tersebut tidak dipolitisasi maupun dibangun berdasarkan narasi di luar fakta persidangan.
“Kita ingin perkara ini diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada di persidangan, bukan berdasarkan narasi media sosial,” tegasnya.
Selain mengajukan eksepsi, Tim Hukum Nyumarno juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Riski mengatakan permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan posisi Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif.
Menurutnya, Nyumarno memiliki tanggung jawab menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, termasuk mempertanggungjawabkan amanah konstituen.
“Urgensinya Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanahnya kepada konstituen dan suara terbanyak se-Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 sebanyak 23.587 pemilih di Dapil 7 Kabupaten Bekasi, untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan dan Badan Anggaran,” kata Riski.
Tim hukum berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim dengan melihat status Nyumarno sebagai anggota DPRD aktif serta kebutuhan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.









