Tim Hukum Nyumarno: Perkara Harus Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti, Bukan Narasi Media Sosial

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Tim Hukum Pembela Nyumarno Riski Syah Putra Nasution, S.H Dkk menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah narasi yang beredar di media sosial mengenai saksi/korban Fendy dalam perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah persidangan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tim hukum meminta masyarakat dan media tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum dapat diverifikasi melalui dokumen resmi perkara.

Salah satu hal yang diklarifikasi adalah narasi mengenai hubungan kekerabatan Fendy dengan seseorang yang disebut sebagai “Panglima Besar Pasukan Adat Manguni Makasiauw” dan dikaitkan dengan identitas Minahasa.

Menurut Tim Hukum Pembela Nyumarno Riski Syah Putra Nasution, S.H Dkk, berdasarkan dokumen resmi penyidikan yang terdapat dalam berkas perkara, identitas saksi Fendy tercatat sebagai Fendy, anak laki-laki dari pihak yang tidak bermarga atau menggunakan FAM Minahasa. Fendy disebut lahir di Binjai dan berdomisili sesuai KTP di Kota Palembang.

Tim hukum menyatakan, dalam dokumen identitas resmi tersebut tidak tercantum nama, marga, atau FAM, termasuk pada nama ayah kandung yang tercatat tanpa marga atau FAM.

“Dengan demikian, Tim Hukum menilai klaim mengenai hubungan kekerabatan tersebut belum didukung oleh dokumen resmi yang dapat diverifikasi dalam berkas perkara,” demikian pernyataan Tim Hukum Pembela Nyumarno melalui Riski Syah Putra Nasution, S.H Dkk.

Tim hukum juga menanggapi kehadiran kelompok atau massa di lingkungan Pengadilan Negeri Cikarang.

Mereka menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan mengikuti proses persidangan secara tertib. Namun, kehadiran massa di lingkungan pengadilan diharapkan tidak dijadikan alat untuk membangun tekanan terhadap proses peradilan.

Menurut tim hukum, perkara seharusnya diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial.

Tim hukum juga menegaskan klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan suku, agama, ras, golongan maupun masyarakat adat Minahasa.

Dalam perkara tersebut, Tim Hukum Pembela Nyumarno Riski Syah Putra Nasution, S.H Dkk menyebut Terdakwa I, Nyumarno, S.M., sejak awal telah menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Sejumlah langkah disebut telah ditempuh, antara lain permohonan RJ kepada Kapolres Metro Bekasi/Kasat Reskrim pada 30 Januari 2026, mengikuti proses mediasi RJ pada Februari 2026, serta beberapa kali melakukan komunikasi dan pertemuan melalui kuasa hukum.

Selain itu, pihak Nyumarno disebut telah menyiapkan permohonan maaf tertulis dan konsep perdamaian, mengupayakan fasilitasi perdamaian melalui DPD Partai pada 4 Maret 2026, serta mengajukan permohonan RJ kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal yang sama.

Namun, menurut tim hukum, berbagai upaya tersebut pada akhirnya belum menghasilkan kesepakatan.

“Tidak tepat apabila muncul narasi seolah-olah pihak Terdakwa sejak awal tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan persoalan secara damai,” ujar Riski Syah Putra Nasution pada Media, Rabu (12/8/2026).

Terkait kondisi luka yang dialami Fendy, Tim Hukum Pembela Nyumarno Dkk merujuk pada Visum et Repertum Nomor R/912/VER-PPT-KFD/X/2025/SVM.

Dalam dokumen medis tersebut, luka yang dialami Fendy disebut berupa luka lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul.

Tim hukum menyebut kesimpulan medis menyatakan luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan maupun pencaharian.

Karena itu, tim hukum meminta pemberitaan mengenai kondisi korban mengacu pada hasil pemeriksaan medis resmi dan tidak dilebih-lebihkan melalui narasi yang berkembang di media sosial.

Tim Hukum Pembela Nyumarno Riski Syah Putra Nasution, S.H Dkk juga menyatakan menghormati sikap Majelis Hakim yang tetap menjalankan persidangan berdasarkan kewenangan dan proses hukum yang berlaku.

Mereka berharap agenda persidangan selanjutnya, termasuk pemeriksaan Perlawanan/Eksepsi, dapat berlangsung secara independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Tim hukum menegaskan akan tetap menghormati proses hukum dan kewenangan Majelis Hakim. Mereka juga meminta masyarakat serta media berpegang pada dokumen dan fakta hukum yang dapat diverifikasi.

Selain itu, seluruh pihak diminta tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi proses peradilan.

Tim Hukum Pembela Nyumarno,  Riski Syah Putra Nasution, S.H Dkk juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap para terdakwa sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *