KONTRANARASI.COM —Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri didesak copot kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), karena dinilai lamban, pasalanya sampai saat ini gaji ke-13 para ASN di daerah ini belum terealisasi.
Salah satu pemuda SBT, Jamaldin Rumatiga menilai keterlambatan ini merupakan kelalaian BPKAD sebagai juru bayar daerah, sehingga alasan yang diapakai sangat tidak rasional alias alibi berdasarkan regulasi.
Dalam ketentuan PP Nomor 9 tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerimaan Pensiun dan Penerima tunjangan tahun 2026 pada Pasal 15 ayat 1 dijelaskan Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.
Jika keterlambatan tersebut merujuk pada klausal pasal 15 ayat 2 maka belum tentu dibayarkan pada bulan Juli mendatang, karena BPKAD bisa dapat beralibi sebab dalam klausal itu tidak dijelaskan secara eksplisit tentang bulan dibayarkan.
“Sampai pada bulan juli, kadis keuangan bisa saja kembali beralasan, karena dalam diktum pasal 15 tidak dijelaskan secara terinci,” Tegas Jamaldin
Mantan Ketua HMI Cabang SBT ini mendesak Bupati SBT, agar segera copot Bakri mony dari jabatannya sebagai kepala BPKAD karena dinilai lamban, sehingga tidak bisa mengimbangi slogan gerak cepat yang digagas pemerintahan saat ini.
‘Kalau kadis loding lama (lola) seperti ini patut dicopot, karena tidak bisa imbangi pak bupati,” Ujar Jamal.(KN-FS)







