Penguatan Institusi Polri Melalui Revisi UU dan Penyesuaian Masa Jabatan Kapolri Merupakan Langkah Presisi Pemerintah
Oleh; Ivand Ahmad. Ketua Sahabat Muda Tribrata
KONTRANARASI.COM – Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks dan dinamis. Penyesuaian batas usia pensiun serta pengaturan usia jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) perlu dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat institusi kepolisian agar mampu menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta kepastian hukum di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan geopolitik yang berkembang pesat.
Perpanjangan usia pengabdian bagi personel kepolisian yang masih memiliki kapasitas, integritas, dan profesionalisme tinggi akan memberikan manfaat bagi keberlanjutan organisasi. Pengalaman, kompetensi, dan kepemimpinan yang telah terbangun selama puluhan tahun merupakan aset institusional yang sangat berharga dan tidak mudah digantikan dalam waktu singkat.
Di tingkat kepemimpinan nasional, pengaturan usia jabatan Kapolri dapat memberikan ruang bagi kesinambungan kebijakan strategis, reformasi kelembagaan, serta penguatan profesionalisme Polri. Stabilitas kepemimpinan menjadi faktor penting dalam memastikan program-program transformasi organisasi berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Namun demikian, revisi tersebut harus tetap disertai mekanisme pengawasan yang kuat, sistem merit yang transparan, serta evaluasi kinerja yang objektif agar tujuan utama pembentukan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya tetap terjaga. Dengan demikian, revisi UU Polri tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menjadi sarana penguatan institusi dalam mewujudkan keamanan nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Oleh karena itu, sepanjang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan nasional, revisi UU Polri terkait penyesuaian usia jabatan dan usia pensiun patut didukung sebagai bagian dari agenda penguatan kapasitas kelembagaan negara dalam menghadapi tantangan masa depan.









