KONTRANARASI.COM – Ikatan Aktivis 98 (IKA 98) menilai terbongkarnya dugaan kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri dan dua perwira tinggi Polri harus menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum dan tata kelola kekuasaan di Indonesia.
Ketua Umum IKA 98, Bony Ibrohim, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih besar. Namun, menurutnya, penetapan tersangka tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia akan berakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan IKA 98 melalui rilis media Nomor 099/IKA98/XI/2026, Sabtu (7/11/2026), dengan tajuk “Terbongkarnya Kasus Penyadapan Adalah Pintu, Bukan Garansi: Indonesia Bisa Lebih Baik, Tapi Hanya Jika Dibongkar Sampai Akar.”
IKA 98 menyoroti langkah Bareskrim Polri pada 3 November 2026 yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) selama periode 2025–2026.
Dalam keterangan tersebut, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut Bony Ibrohim, pengungkapan perkara ini membuka ruang bagi publik untuk mengetahui lebih jauh dugaan keberadaan kekuatan di luar mekanisme resmi pemerintahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Tiga Persoalan yang Menjadi Sorotan IKA 98
IKA 98 menguraikan tiga hal mendasar yang harus menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum menyusul terbongkarnya kasus tersebut.
Pertama, pengungkapan kasus harus membuka dugaan praktik kekuasaan di luar mekanisme resmi.
IKA 98 memandang perkara penyadapan ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga menyangkut transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan instrumen negara.
Karena itu, organisasi tersebut meminta agar proses penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan perintah, mengendalikan operasi, maupun menerima manfaat dari aktivitas penyadapan tersebut.
Kedua, persoalan bangsa tidak boleh dipersempit hanya pada kasus penyadapan.
IKA 98 menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan penyelesaian serius, mulai dari penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya berkeadilan, dominasi oligarki dalam perekonomian, kerusakan lingkungan dan hutan, hingga belum tuntasnya persoalan keadilan bagi korban kerusuhan Agustus 2025.
Selain itu, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara juga menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan.
IKA 98 mengingatkan, apabila perkara penyadapan hanya berakhir dengan penetapan tiga tersangka tanpa mengungkap keseluruhan jaringan dan pertanggungjawaban pihak terkait, maka langkah tersebut berisiko hanya menjadi pergantian aktor tanpa menyentuh akar persoalan.
Ketiga, diperlukan pembenahan sistemik agar Indonesia benar-benar berubah.
Untuk memastikan pengungkapan kasus ini membawa dampak nyata, IKA 98 menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, membongkar perkara hingga ke akar. Penyidik diminta mengungkap siapa pihak yang diduga memerintahkan penyadapan, siapa yang menerima hasilnya, serta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penghapusan data dalam sistem LIMS pada Oktober 2026.
Kedua, menegakkan hukum tanpa pandang bulu. IKA 98 menegaskan bahwa seluruh warga negara harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan jabatan, pangkat, kekuasaan, maupun latar belakang ekonomi.
Dalam hal ini, IKA 98 juga mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memulihkan kerugian negara dan mengambil kembali aset yang terbukti berasal dari tindak kejahatan sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Langkah tersebut meliputi audit total terhadap sistem LIMS dan seluruh perangkat penyadapan milik negara, reformasi Polri, penguatan ekonomi kerakyatan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, serta perlindungan hutan dan lingkungan hidup.
IKA 98 juga menekankan pentingnya mengakhiri praktik dualisme kekuasaan yang berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan dan kewibawaan kepemimpinan nasional.
IKA 98 Minta Prabowo Ambil Peran sebagai Bapak Bangsa
Lebih lanjut, Bony Ibrohim mengingatkan bahwa pengalaman Reformasi 1998 seharusnya menjadi pelajaran penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia.
Menurut IKA 98, perubahan politik tanpa pembenahan sistem secara menyeluruh hanya akan membuat persoalan lama muncul kembali dalam bentuk yang berbeda.
Karena itu, IKA 98 menyatakan tidak ingin masyarakat terjebak dalam euforia sesaat atas pengungkapan kasus penyadapan ilegal tersebut. Organisasi ini berkomitmen mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab terungkap.
IKA 98 juga menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah berani dengan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, independen, dan tidak tebang pilih.
“Jika Presiden Prabowo berani melakukan tiga syarat tersebut, maka kasus ini akan dikenang sebagai awal Indonesia yang lebih baik. Namun, jika tidak, kasus ini berpotensi hanya menjadi pemberitaan sesaat yang kemudian dilupakan,” demikian sikap IKA 98 dalam rilis medianya.
IKA 98 menegaskan bahwa harapan tersebut disampaikan bukan atas dasar kebencian, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa dan keberlangsungan demokrasi Indonesia.
Sebagai tindak lanjut atas pernyataan sikap tersebut, IKA 98 dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin, 9 November 2026, pukul 15.00 WIB.
Kegiatan tersebut akan berlangsung di Resto Baba Domba, Jalan Ciangsana 28, belakang Kota Wisata Cibubur.
Melalui konferensi pers tersebut, IKA 98 diharapkan dapat menyampaikan lebih lanjut pandangan dan sikap organisasinya mengenai pengungkapan dugaan penyadapan ilegal serta agenda pembenahan sistemik yang menjadi tuntutan mereka.
IKA 98 menutup pernyataannya dengan pesan bahwa perjuangan reformasi tidak boleh berhenti pada perubahan aktor, melainkan harus diwujudkan melalui pembenahan institusi, penegakan hukum, dan keadilan bagi seluruh rakyat.
“Indonesia Mencari Bapak Bangsa. Reformasi Dituntaskan, Bukan Dilupakan.”








