KONTRANARASI.COM JAKARTA – Tokoh muda nasional asal Sulawesi Selatan, Andi Yuslim Patawari (AYP), mengusulkan perubahan nomenklatur Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Pemberantasan Narkoba (BNPN) Republik Indonesia.
Gagasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada 2 November 2026 sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya peredaran gelap narkotika di Indonesia sekaligus mendorong penguatan kelembagaan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Menurut AYP, perubahan nomenklatur tersebut diharapkan dapat mempertegas komitmen negara dalam menghadapi jaringan peredaran narkotika, sejalan dengan upaya penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Penggunaan kata pemberantasan memberikan pesan yang lebih tegas bahwa negara harus serius dan tanpa kompromi menghadapi kejahatan narkotika,” ujar AYP.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tugas BNN tidak hanya berorientasi pada pemberantasan, tetapi juga mencakup pencegahan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat.
AYP mengakui bahwa perubahan nomenklatur tersebut membutuhkan kajian komprehensif, terutama menyangkut aspek regulasi, struktur kelembagaan, kebutuhan anggaran, hingga pengakuan internasional terhadap institusi BNN.
Mantan Ketua DPP KNPI itu menegaskan bahwa terlepas dari wacana perubahan nama, penguatan fungsi pemberantasan narkoba harus tetap menjadi prioritas melalui penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan sinergi antarlembaga.
“Saya berharap gagasan ini menjadi bahan diskusi publik dan pertimbangan pemerintah untuk memperkuat komitmen negara dalam menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman narkoba,” pungkas Andi Yuslim Patawari.
Gagasan perubahan BNN menjadi BNPN RI tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari diskursus publik mengenai arah penguatan kelembagaan dan strategi nasional dalam menghadapi persoalan narkotika di Indonesia.








