KONTRANARASI.COM — Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta Bergerak menggelar Aksi unjuk Rasa didepan Istana Negara Rabu, (28/10/2026).
massa aksi yang dikoordinatori Muria mengangkat tema “Evaluasi Total Dua Tahun Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran” dengan tagline lantang: “INDONESIA BERDUKA”.
Mereka dengan tegas menyuarakan terkait evaluasi terhadap arah pembangunan nasional menjadi bagian penting dari kontrol publik dalam sistem demokrasi. Pertumbuhan ekonomi, program prioritas pemerintah, kualitas pelayanan publik, penegakan hukum, hingga perlindungan hak-hak warga negara perlu ditinjau secara terbuka untuk mengukur sejauh mana kebijakan negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui seruan bertajuk “INDONESIA BERDUKA”, Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Bergerak mengarahkan kritik pada sejumlah persoalan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari tekanan ekonomi rumah tangga, kesempatan kerja, ketimpangan sosial, kualitas pendidikan, hingga kebebasan sipil dan keberlanjutan lingkungan.
Seruan tersebut merupakan bentuk sikap kritis terhadap arah kebijakan pemerintah, sekaligus dorongan agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berlandaskan kepentingan rakyat.
Dalam negara demokrasi, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur melalui banyaknya program yang diluncurkan atau besarnya anggaran yang dialokasikan. Ukuran yang tidak kalah penting ialah kemampuan pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjamin akses terhadap pelayanan dasar, melindungi hak konstitusional warga negara, serta memastikan pembangunan berlangsung secara adil.
Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak pada Kesejahteraan Rakyat
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen sepanjang 2025, meningkat dibandingkan 5,03 persen pada 2024. Angka tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menilai perkembangan ekonomi nasional.
Namun, pertumbuhan ekonomi juga perlu dilihat dari distribusi manfaatnya. Peningkatan aktivitas ekonomi seharusnya berjalan seiring dengan kenaikan pendapatan riil masyarakat, penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perlindungan terhadap petani, nelayan, dan pekerja sektor informal.
Data pertumbuhan ekonomi dapat menjadi gambaran perkembangan perekonomian secara agregat, tetapi belum cukup untuk menjelaskan seluruh kondisi kesejahteraan rumah tangga.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa manfaat pembangunan tidak hanya terkonsentrasi pada sektor atau kelompok tertentu. Kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, mengakses layanan kesehatan, memperoleh pendidikan, dan mendapatkan pekerjaan yang layak harus menjadi bagian dari evaluasi kebijakan ekonomi.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah pertumbuhan tersebut telah menghasilkan perbaikan kehidupan yang dirasakan secara merata oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Anggaran Rp335 Triliun untuk MBG Perlu Diiringi Pengawasan Ketat
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo–Gibran dengan tujuan meningkatkan pemenuhan gizi dan mendukung pembangunan sumber daya manusia.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp335 triliun untuk program tersebut. Besarnya alokasi anggaran menjadikan transparansi, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas pelaksanaan sebagai aspek penting yang perlu mendapat perhatian publik.
Evaluasi program MBG tidak seharusnya hanya berfokus pada jumlah makanan yang didistribusikan atau luasnya jangkauan penerima manfaat. Pemerintah juga perlu menyampaikan indikator yang dapat digunakan untuk menilai kualitas gizi, keamanan pangan, efektivitas penggunaan anggaran, dan dampak program terhadap kondisi penerima manfaat.
Pengawasan harus mencakup proses pengadaan bahan pangan, pengelolaan anggaran, standar pengolahan makanan, hingga mekanisme penanganan apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, pelibatan petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM lokal perlu dievaluasi berdasarkan manfaat ekonomi yang benar-benar mereka terima.
Prinsipnya, program yang memiliki tujuan sosial penting tetap harus terbuka terhadap pengawasan. Setiap penggunaan uang negara harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pendidikan dan Lapangan Kerja Menjadi Ukuran Masa Depan Generasi Muda
Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus fondasi pembangunan jangka panjang. Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan harus menjadi bagian utama dalam evaluasi dua tahun pemerintahan.
Pembangunan fasilitas pendidikan dan peluncuran program baru perlu disertai pemerataan akses belajar, peningkatan kualitas tenaga pendidik, kepastian kesejahteraan guru, ketersediaan sarana pembelajaran, serta dukungan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah juga perlu mendapat perhatian. Anak-anak yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar berhak memperoleh kesempatan pendidikan yang layak, sebagaimana peserta didik di wilayah perkotaan.
Selain pendidikan, persoalan ketenagakerjaan menjadi tantangan yang tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan nasional.
Peningkatan investasi dan aktivitas produksi perlu diikuti dengan penciptaan lapangan kerja yang produktif, aman, dan memberikan penghasilan yang memadai. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan upah, keselamatan kerja, serta perlindungan hak pekerja.
Bagi generasi muda, keberhasilan pembangunan bukan hanya tentang pertumbuhan angka ekonomi, melainkan juga tersedianya kesempatan untuk belajar, bekerja, mengembangkan kemampuan, dan membangun masa depan secara mandiri.
Kebebasan Berpendapat dan Kualitas Demokrasi Harus Dijaga
Demokrasi tidak berhenti pada penyelenggaraan pemilihan umum. Demokrasi juga membutuhkan kebebasan berpendapat, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, independensi lembaga negara, dan perlindungan terhadap warga yang menyampaikan kritik secara damai.
Dalam negara hukum, kritik terhadap Presiden, Wakil Presiden, kementerian, DPR, aparat penegak hukum, maupun lembaga negara lainnya merupakan bagian dari kehidupan demokratis yang dijamin konstitusi.
Atas dasar itu, setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat perlu membuka ruang dialog dan partisipasi publik yang bermakna. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kritik dan perbedaan pandangan tidak menjadi alasan bagi tindakan intimidasi atau pembatasan hak secara sewenang-wenang.
Setiap dugaan pelanggaran terhadap kebebasan sipil harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganannya perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan demokrasi juga membutuhkan pengawasan dari berbagai unsur, termasuk lembaga legislatif, lembaga peradilan, media massa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta warga negara.
Kontrol publik bukanlah ancaman terhadap pemerintahan. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan kekuasaan dijalankan sesuai mandat konstitusi.
Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum Harus Konsisten
Pemberantasan korupsi menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. Praktik korupsi dapat merugikan keuangan negara, mengurangi kualitas pelayanan publik, menghambat pembangunan, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam evaluasi dua tahun pemerintahan, transparansi pengadaan barang dan jasa, pengawasan penggunaan anggaran, tata kelola badan usaha milik negara, serta independensi lembaga penegak hukum perlu menjadi perhatian.
Penanganan perkara juga harus mengedepankan bukti, prosedur yang sah, dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada perbedaan standar penegakan hukum hanya karena jabatan, kekayaan, hubungan politik, atau kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan.
Dugaan korupsi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan penyimpangan anggaran perlu ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang melalui proses yang profesional.
Pada saat yang sama, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Dugaan yang belum terbukti tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Evaluasi publik perlu diarahkan pada pertanyaan mendasar: apakah mekanisme pengawasan semakin efektif, apakah proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah lembaga negara memiliki ruang yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara independen.
Kekuasaan bukanlah hak istimewa yang membebaskan pemegangnya dari pertanggungjawaban. Kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat.
APBN 2026: Transparansi dan Ketepatan Prioritas Perlu Diperkuat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen utama pemerintah dalam menentukan prioritas pembangunan dan mendistribusikan sumber daya publik.
Karena itu, evaluasi APBN tidak cukup dilakukan dengan melihat besarnya belanja negara. Pemerintah juga perlu menjelaskan ketepatan sasaran program, kualitas pelaksanaan, efisiensi penggunaan anggaran, dampak sosial, dan keberlanjutan fiskal.
Program prioritas perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur daerah, dan pelayanan publik.
Kebijakan efisiensi anggaran pun harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat. Penghematan tidak semestinya mengurangi akses terhadap layanan penting tanpa kajian yang memadai mengenai konsekuensinya.
Pemerintah perlu membuka informasi yang relevan agar masyarakat dapat menilai bagaimana anggaran digunakan dan apakah hasilnya sebanding dengan sumber daya yang telah dikeluarkan.
Tidak ada program publik yang seharusnya dikecualikan dari evaluasi. Program unggulan sekalipun harus memiliki ukuran keberhasilan, mekanisme pengawasan, serta ruang untuk diperbaiki apabila ditemukan kekurangan.
Perlindungan Lingkungan Tidak Boleh Dikesampingkan
Agenda pembangunan ekonomi perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup. Pertumbuhan yang tidak memperhitungkan dampak ekologis berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang, baik terhadap masyarakat maupun perekonomian.
Kerusakan hutan, pencemaran air, degradasi tanah, serta konflik pemanfaatan lahan merupakan persoalan yang membutuhkan pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Evaluasi pemerintahan perlu menguji konsistensi kebijakan pertumbuhan ekonomi, energi, pertambangan, dan pengembangan industri dengan komitmen perlindungan lingkungan.
Masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam juga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai. Setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan, keberlanjutan mata pencaharian, dan hak masyarakat yang terdampak.
Pembangunan tidak seharusnya hanya dinilai dari nilai investasi atau besarnya proyek. Dampak sosial dan lingkungan juga perlu menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.
Keadilan Sosial Harus Menjadi Orientasi Pembangunan
Keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi atau banyaknya proyek strategis. Keadilan sosial juga menuntut agar masyarakat memiliki kesempatan yang layak untuk memperoleh pangan, tempat tinggal, pendidikan, pelayanan kesehatan, air bersih, dan pekerjaan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kelompok rentan tidak tertinggal dalam proses pembangunan. Perlindungan sosial harus dirancang secara tepat sasaran dan dievaluasi berdasarkan manfaat yang diterima masyarakat.
Negara juga perlu hadir ketika warga menghadapi kesulitan ekonomi, kehilangan pekerjaan, terdampak bencana, atau mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan dasar.
Kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan publik harus disusun berdasarkan kajian yang memadai, mempertimbangkan kelompok terdampak, serta menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.
Apabila sebuah kebijakan tidak mencapai tujuan yang ditetapkan, pemerintah perlu bersedia melakukan koreksi. Evaluasi dan perbaikan merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.
Presiden dan Wakil Presiden bersama kementerian, lembaga, serta badan terkait perlu memastikan bahwa evaluasi kebijakan dilakukan berdasarkan data dan hasilnya dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi Pemerintahan Harus Berlandaskan Konstitusi
Tuntutan evaluasi terhadap pemerintahan memiliki landasan dalam prinsip-prinsip konstitusional Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 27 ayat (2) mengatur hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sedangkan Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) mengatur hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Pasal 31 mengatur hak atas pendidikan, sementara Pasal 33 dan Pasal 34 memuat prinsip pengelolaan perekonomian nasional, kemakmuran rakyat, dan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial.
Sejumlah undang-undang juga menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintahan sejalan dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak warga negara, dan tujuan bernegara.
Penyebutan landasan konstitusional tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pemerintah. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
“Indonesia Berduka” Menjadi Seruan untuk Membuka Ruang Evaluasi
Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran merupakan momentum untuk meninjau kembali arah pembangunan nasional, mengukur hasil kebijakan, dan mengidentifikasi persoalan yang masih membutuhkan penyelesaian.
Rakyat tidak hanya membutuhkan program yang diumumkan, tetapi juga hasil yang dapat dirasakan. Pertumbuhan ekonomi perlu disertai pemerataan manfaat, pembangunan perlu memperhatikan keberlanjutan lingkungan, dan kebijakan publik harus tetap menghormati hak konstitusional warga negara.
Tagline “INDONESIA BERDUKA” menjadi simbol kritik terhadap persoalan kesejahteraan, ketimpangan, demokrasi, penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih serius.
Kritik tersebut bukanlah penolakan terhadap Indonesia. Dalam kehidupan demokratis, kritik justru dapat menjadi bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa dan pengingat agar kekuasaan tetap dijalankan dalam batas-batas konstitusi.
Pemerintah perlu memastikan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur melalui laporan administratif, tetapi juga melalui dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Kebijakan yang efektif perlu dipertahankan, sedangkan kebijakan yang belum mencapai sasaran harus diperbaiki berdasarkan evaluasi yang terbuka dan terukur.
Pada akhirnya, pemerintahan yang bertanggung jawab harus bersedia menjelaskan keputusan, membuka ruang pengawasan, dan menerima kritik yang disampaikan secara sah.
Dua tahun pemerintahan adalah momentum untuk bercermin. Masyarakat berhak mengetahui hasil pembangunan, mempertanyakan kebijakan, dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan kekuasaan.
Seruan “Indonesia Berduka” menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran, dengan menempatkan kesejahteraan rakyat, demokrasi, keadilan sosial, dan supremasi hukum sebagai bagian utama dari agenda pembangunan nasional.
Evaluasi Total Kebijakan Prabowo–Gibran: Selamatkan Demokrasi, Pulihkan Keadilan, dan Kembalikan Orientasi Pembangunan kepada Kepentingan Rakyat.
Hidup rakyat! Hidup demokrasi! Hidup keadilan sosial!








