Tudingan Fee 10 Persen Revitalisasi Sekolah Di SBT Harus Dibuktikan, Jangan Desak Opini Mendahului Proses Hukum‎

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – ‎Mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan pemotongan fee sebesar 10 persen dalam program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan prinsip hukum. Setiap informasi yang beredar di ruang publik harus diuji melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata dibangun melalui dugaan maupun persepsi.
‎
‎Pemberitaan yang mengaitkan dugaan tersebut dengan seseorang berinisial FA, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati SBT, juga perlu ditempatkan secara proporsional. Hubungan keluarga bukanlah bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Penilaian terhadap seseorang harus didasarkan pada perbuatan, bukti, dan hasil pemeriksaan yang sah. Dugaan bukan fakta hukum yang telah terbukti,”Ujarnya, Senin (26/10/2026).
‎
‎Dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip penting yang wajib dihormati. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
‎
‎Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ‎Cabang Seram Bagian Timur menyampaikan bahwa, Prinsip tersebut bukan berarti dugaan penyimpangan harus diabaikan. Namun, tudingan mengenai pemotongan anggaran sebesar 10 persen harus disertai penjelasan mengenai sumber informasi, mekanisme pemotongan, bukti transaksi, pihak yang meminta atau menerima uang, serta ketentuan program yang diduga dilanggar.
‎
‎Tanpa pengujian terhadap unsur-unsur tersebut, tudingan tidak sepatutnya diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
‎Desakan pemeriksaan harus berdasarkan indikasi yang objektif. Masyarakat, organisasi mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan serta mengawasi penggunaan anggaran publik. Akan tetapi, desakan penegakan hukum harus diarahkan pada pengungkapan fakta secara menyeluruh, bukan pembentukan opini yang seolah-olah telah menetapkan kesalahan seseorang.

‎Aparat penegak hukum perlu menilai apakah informasi yang disampaikan memiliki dasar awal yang cukup untuk ditindaklanjuti, kemudian memeriksa dokumen program revitalisasi, petunjuk teknis, aliran dana, keterangan sekolah penerima bantuan, dan pihak-pihak yang relevan.
‎
Lebih Lanjut, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ‎Cabang Seram Bagian Timur Menegaskan bahwa Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tudingan tidak didukung bukti yang memadai, kesimpulan penanganan perkara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan tekanan opini publik. Jangan sampai pemberitaan berubah menjadi penghakiman,”Tegasnya.
‎
‎Kebebasan menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, dengan membedakan secara tegas antara dugaan, fakta yang telah terverifikasi, dan kesimpulan hukum.
‎
‎Penyampaian informasi yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan yang berlaku. Karena itu, setiap pihak perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah yang menyatakan seseorang melakukan korupsi atau menerima pungutan ilegal sebelum terdapat bukti yang memadai.
‎
‎Di sisi lain, ancaman proses hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam pengaduan yang disampaikan dengan itikad baik. Yang diperlukan ialah pemeriksaan objektif, perlindungan terhadap hak semua pihak, dan keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan instansi yang berwenang tetap perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan serta pengawasan program revitalisasi satuan pendidikan sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi.
‎
‎Persoalan ini harus dijawab melalui dokumen dan fakta. Jika benar terdapat pungutan di luar ketentuan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Namun, apabila tudingan tidak terbukti, hak pihak yang dituding untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan nama baik juga harus dihormati.
‎
‎Kesimpulannya, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada opini, tetapi juga tidak boleh menghindari fakta. Dugaan harus diuji, bukti harus dibuka melalui mekanisme yang sah, dan kesalahan seseorang tidak boleh ditetapkan sebelum proses hukum membuktikannya,”Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *