KONTRANARASI.COM – Nama Kusni Kasdut tercatat dalam sejarah kriminal Indonesia sebagai pelaku perampokan yang sempat menjadi buronan aparat kepolisian. Setelah berulang kali melarikan diri dari penjara, perjalanan pelariannya berakhir di Jalan Pandegiling, Surabaya, pada 17 Oktober 1979.
Kisah Kusni Kasdut bukan sekadar cerita tentang kejahatan dan pengejaran polisi. Perjalanan hidupnya juga menjadi bagian dari catatan sejarah penegakan hukum di Indonesia, terutama setelah keterlibatannya dalam sejumlah aksi perampokan dan pembunuhan yang menggemparkan masyarakat.
Salah satu kasus yang dikaitkan dengan namanya adalah perampokan terhadap seorang hartawan keturunan Arab, Ali Badjened, di Jakarta pada 11 Agustus 1953. Dalam peristiwa tersebut, korban dilaporkan tewas ketika berusaha melawan komplotan perampok.
Nama Kusni kembali menjadi perhatian publik setelah perampokan Museum Nasional Indonesia atau Museum Gajah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada 31 Mei 1961.
Dalam aksi tersebut, pelaku disebut menyamar sebagai polisi dan menggunakan kendaraan jip untuk menjalankan rencananya. Komplotan itu menyandera pengunjung dan menembak seorang petugas museum sebelum membawa kabur sejumlah benda berharga, termasuk 11 butir berlian.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu kasus perampokan yang membekas dalam catatan kriminal Indonesia karena menyasar museum yang menyimpan berbagai peninggalan bersejarah Nusantara.
Divonis Hukuman Mati dan Berulang Kali Melarikan Diri
Setelah melalui proses pengejaran aparat, Kusni Kasdut akhirnya ditangkap dan menjalani proses hukum. Pada 1969, pengadilan di Semarang menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Namun, penahanan Kusni tidak selalu berjalan mulus. Selama menunggu pelaksanaan hukuman, ia tercatat beberapa kali melarikan diri dari penjara dan kembali ditangkap aparat. Berdasarkan catatan yang dikutip dalam kisah penangkapannya, jumlah pelarian tersebut mencapai delapan kali.
Pelarian terakhirnya pada 1979 kembali menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Jawa Timur. Pada 10 September 1979, Kusni dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang.
Setelah kabur, ia menjadi target pencarian aparat kepolisian. Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Awaloedin Djamin, memerintahkan jajaran kepolisian di Jawa Timur untuk segera memburu dan menangkap kembali buronan tersebut.
Petunjuk dari Warga Mengarah ke Surabaya
Dalam upaya pencarian, aparat Kowiltabes Surabaya institusi yang kini dikenal sebagai Polrestabes Surabaya membentuk tim khusus untuk menyelidiki keberadaan Kusni.
Tim tersebut dipimpin oleh Dansatserse Kowiltabes Surabaya, Mayor Polisi Drs. Ashar Suryobroto, yang kemudian mencapai pangkat terakhir Brigadir Jenderal Polisi.
Penyelidikan mendapat titik terang setelah muncul informasi dari seorang Bhayangkari, sebutan bagi istri anggota Polri. Ia melaporkan melihat seseorang yang memiliki ciri-ciri mirip dengan sosok Kusni sebagaimana diberitakan surat kabar, termasuk cara berjalan yang pincang.
Ciri tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas. Kusni diketahui memiliki luka tembak yang disebut berkaitan dengan masa perjuangannya pada era kemerdekaan.
Berbekal informasi tersebut, tim reserse bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ditangkap di Tengah Keramaian Jalan Pandegiling
Pengejaran itu akhirnya membuahkan hasil pada 17 Oktober 1979, sekitar pukul 19.30 WIB. Kusni Kasdut berhasil ditangkap di Jalan Pandegiling, Surabaya.
Penangkapan berlangsung di tengah aktivitas masyarakat. Meski disebut melakukan perlawanan, petugas akhirnya berhasil meringkusnya. Dalam proses tersebut, seorang anggota reserse bahkan dilaporkan mengalami gigitan pada tangannya akibat perlawanan Kusni.
Dari penangkapan itu, polisi menyita senjata api jenis Vickers beserta 50 butir peluru.
Keberhasilan tersebut mengakhiri pelarian Kusni yang sebelumnya berulang kali lolos dari penjara. Peristiwa itu sekaligus menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah penanganan buronan oleh jajaran kepolisian di Surabaya.
Kabar penangkapan Kusni juga menarik perhatian Kapolri Jenderal Awaloedin Djamin. Setelah menerima laporan, ia mendatangi Kowiltabes Surabaya untuk melihat langsung sosok buronan yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian aparat penegak hukum tersebut.
Grasi Ditolak, Eksekusi Dilaksanakan pada 1980
Setelah kembali ditahan, Kusni Kasdut sempat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 32/G/1979 tertanggal 10 November 1979, permohonan tersebut ditolak oleh Presiden Soeharto.
Pada 16 Februari 1980, Kusni Kasdut menjalani eksekusi hukuman mati oleh regu tembak di Gresik, Jawa Timur.
Dengan berakhirnya kisah Kusni Kasdut, catatan panjang pengejaran terhadap salah satu buronan yang dikenal luas pada masanya itu pun mencapai ujungnya.
Menjadi Bagian dari Literasi Sejarah Kepolisian
Peristiwa penangkapan Kusni Kasdut di Surabaya kemudian diabadikan di Museum Hoofdbureau Polrestabes Surabaya. Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari upaya pelestarian sejarah kepolisian sekaligus sarana pembelajaran bagi generasi penerus Polri.
Kisah ini memperlihatkan bagaimana informasi dari masyarakat, penyelidikan aparat, dan koordinasi antarsatuan menjadi bagian penting dalam upaya pencarian buronan.
Lebih dari sekadar catatan penangkapan, kisah Kusni Kasdut menjadi pengingat bahwa sejarah penegakan hukum Indonesia dibentuk oleh rangkaian peristiwa yang meninggalkan pelajaran bagi masyarakat dan institusi kepolisian.








