PB SEMMI Apresiasi Penanganan Dugaan Korupsi PBG di Gowa, Dorong Penyidikan Berjalan Transparan

banner 468x60

KONTRANARASI.COM JAKARTA — Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyampaikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa atas langkah penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Fungsionaris PB SEMMI, Moh. Abdi Fauzi, mengatakan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang perlu dihormati sepanjang dilakukan berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PB SEMMI mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait proses PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Moh. Abdi Fauzi.

Ia juga menyoroti pemeriksaan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi. Menurutnya, pemeriksaan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka proses penyidikan yang objektif serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Pemeriksaan terhadap siapa pun harus dilakukan secara objektif dan profesional. Status sebagai saksi tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan,” katanya.

PB SEMMI menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi latar belakang, jabatan, maupun hubungan keluarga dari pihak yang diperiksa.
Di sisi lain, seluruh pihak yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dihukum sebelum terbukti bersalah. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan fakta,” tegas Abdi.

PB SEMMI selanjutnya mendorong Kortastipidkor Mabes Polri untuk melanjutkan proses penyidikan secara tuntas agar fakta hukum dalam dugaan perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

“Jika dalam proses penyidikan ditemukan pihak yang terbukti bersalah, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti terlibat harus memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. (FN-AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *