KONTRANARASI.COM – Direktur Eksekutif Kontra Narasi Zainal Irfandi mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp70,2 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir. Keduanya masing-masing berinisial Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) dan Tohir (58).
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita 21,258 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, serta barang mengandung etomidate sebanyak 2.127 mililiter. Total nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp70.252.400.000.
Direktur Eksekutif Kontra Narasi Zainal Irfandi menilai pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya dengan mengembangkan penyidikan hingga menemukan pihak yang berada di balik jaringan tersebut.
“Kontra Narasi mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Pengungkapan seperti ini penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujarnya pada Kamis, (24/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Riau. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah Toyota Innova berwarna hitam di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.
Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu, ekstasi, serta barang yang mengandung etomidate.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery. Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah Daihatsu Sigra berwarna hitam tiba di lokasi yang telah ditentukan di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain, Kampar. Polisi selanjutnya mengamankan Tohir yang diduga datang untuk mengambil barang tersebut.
Berdasarkan keterangan penyidik, kedua tersangka diduga dikendalikan seseorang bernama Aman alias “Brother”. Sosok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh aparat kepolisian.
Direktur Eksekutif Kontra Narasi menilai pengembangan perkara terhadap pengendali jaringan menjadi hal penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang diduga berperan sebagai kurir.
“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana aparat dapat mengungkap aktor pengendali dan jaringan yang lebih luas. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada kurir, sementara pihak yang mengendalikan peredaran narkotika justru belum tertangkap,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika sekaligus memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan terhadap kedua tersangka dan barang bukti masih berlanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap Aman alias “Brother” yang disebut sebagai pengendali jaringan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Berdasarkan keterangan Bareskrim, jumlah jiwa yang diperkirakan dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 132.961 jiwa.








