VIRAL ! SK BUPATI BURU SOAL RAJA KAIELY, ANCAMAN BARU BAGI TATANAM ADAT BUDAYA INDONESIA ?

banner 468x60

KONTRANARASI.COM-BURU,Di tengah masyarakat adat Petuanan Kaiely yang sedang terpecah akibat dualisme kepemimpinan Raja, Bupati Buru justru mengeluarkan SK Pengakuan terhadap salah satu pihak.Pertanyaannya sederhana: Apakah tugas Bupati menyelesaikan konflik atau justru menambah api?

‎MARI SIMAK FAKTA YANG TERJADI DI BURU TERKHUSUS DI KAIELY; Di Petuanan Kaiely terjadi dualisme: ada dua klaim Raja yang masing-masing memiliki pendukung dan silsilah,Konflik ini belum selesai secara hukum adat. Belum ada musyawarah adat besar, belum ada putusan Dewan Adat, belum ada ritual adat penyelesaian.Di tengah situasi rawan pecah ini, Bupati Buru mengeluarkan SK Pengakuan.

SK itu dikeluarkan tanpa Perda tentang Masyarakat Hukum Adat, tanpa Naskah Akademik, tanpa musyawarah adat yang melibatkan semua pihak.

INI BUKAN PENYELESAIAN, INI PEMICU KONFLIK BARU; Dalam hukum adat, Raja tidak lahir dari SK Bupati. Raja lahir dari Titah Leluhur, Silsilah Darah, dan Pengakuan Masyarakat Adat .‎SK Bupati seharusnya hanya “mencatat”apa yang sudah diputuskan oleh masyarakat adat, bukan “memutuskan”siapa yang jadi Raja.Yang dilakukan Bupati Buru terbalik,Masyarakat adat belum sepakat, Bupati sudah memutuskan.Akibatnya:

1.  Pihak yang tidak diakui SK merasa dikhianati negara.

2.  Masyarakat adat semakin terbelah dua.

3.  Potensi konflik horizontal terbuka.

“Ini bukan memulihkan adat, ini memecah belah adat dengan stempel negara.”

‎BAHAYA PRESEDEN BURUK BAGI INDONESIA; Ini yang paling berbahaya. Jika cara ini dibiarkan, maka ini akan menjadi contoh bagi daerah-daerah kerajaan lainnya di Indonesia. Bayangkan: Di Ternate, Tidore, di Buton, di Jogja, di Bali, di Kutai, semua daerah punya kerajaan.Jika di setiap daerah ada dua orang mengaku Raja, lalu mereka cukup lobby Bupati untuk dapat SK, maka tatanan adat Indonesia akan hancur.Bisa jadi Besok akan muncul 2 Sultan Ternate karena dapat SK Walikota, 2 Raja Buton karena dapat SK Bupati, 3 Raja di Maluku karena dekat dengan penguasa.

‎”Maka yang berlaku bukan lagi Hukum Adat, tapi Hukum Siapa Dekat Dengan Bupati.”

‎Ini ancaman serius bagi Kebudayaan Nasional,Padahal UUD 1945 Pasal 32 ayat (1) menyatakan: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia”Bukan memecah belah kebudayaan.UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 11 mewajibkan Pemerintah Daerah menjaga keutuhan lembaga adat, bukan memicu dualisme baru.

ANALISIS HUKUM: SK ITU CACAT HUKUM;Secara hukum, SK Bupati Buru tersebut mengandung cacat: Cacat Wewenang,Bupati tidak punya wewenang menentukan siapa Raja Adat. Wewenang Bupati hanya mengakui lembaga adat yang SUDAH SEPAKAT. Sesuai Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, pengakuan harus melalui identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh Panitia bersama DPRD, bukan keputusan sepihak.

Cacat Prosedur; Belum ada Perda Kabupaten Buru tentang Perlindungan Masyarakat Adat. Bagaimana Bupati bisa mengeluarkan SK turunan jika Perda induknya saja belum ada? Ini melanggar Asas Legalitas.Bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 jelas: Negara tidak boleh mengintervensi urusan internal masyarakat adat. Menentukan Raja adalah urusan internal masyarakat adat, bukan urusan Bupati.

DAMPAK JANGKA PANJANG UNTUK MALUKU

‎Khusus untuk Maluku, dampaknya lebih ngeri: Maluku adalah daerah dengan sistem “Petuanan, Soa, dan Raja” yang sangat kuat. Jika di Buru cara SK sepihak ini dibenarkan, maka: ini akan di jadikan rujukan bagi kepala daerah atau wilayah lain, maka tidak menutup kemungkinan Di Seram, di Ambon, di Kei, di Tanimbar akan muncul raja-raja tandingan.Orang akan malas lagi ikut musyawarah adat, karena lebih gampang langsung ke Bupati minta SK.

“‎Baileo akan kosong, karena semua keputusan pindah ke Kantor Bupati.”

‎Akhirnya, adat Maluku akan mati bukan karena dijajah orang luar, tapi karena dihancurkan dari dalam oleh SK.‎Kalau Bupati bisa keluarkan SK Raja disaat dualisme masih panas, maka besok semua orang bisa bikin Raja tandingan dan minta SK Bupati.

‎KESIMPULAN DAN SERUAN; SK Bupati Buru tentang Raja Petuanan Kaiely di tengah dualisme adalah keputusan yang gegabah, tidak bijaksana, dan cacat hukum. Keputusan tersebut telah menciptakan preseden buruk yang jika dibiarkan akan menjadi ancaman nyata bagi tatanan adat budaya di seluruh Indonesia.

Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, harus turun tangan untuk membatalkan atau mengevaluasi SK tersebut sebelum menjadi contoh di daerah lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *