KONTRANARASI.COM JAKARTA, 23 September 2026 — Aliansi Rakyat Menggugat Pemasyarakatan (ARMP) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan di kawasan belakang Lapas Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Sejumlah bangunan dilaporkan memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga dan memasak.
Ombudsman menggambarkan fasilitas tersebut memiliki standar yang menyerupai apartemen.
Temuan itu semakin menjadi perhatian karena Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut. Selain itu, ditemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.
Meski demikian, Ombudsman belum memastikan pemilik maupun pengguna barang-barang tersebut. Karena itu, ARMP meminta seluruh temuan ditempatkan sebagai objek pemeriksaan dan tidak disimpulkan secara sepihak sebelum proses verifikasi maupun penyidikan selesai.
Koordinator ARMP Muhammad Jalali mempertanyakan peruntukan fasilitas tersebut dan meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Di balik temuan tersebut, sebenarnya untuk siapa fasilitas mewah itu disediakan dalam lapas? Siapa yang menggunakan, siapa yang mengelola, siapa yang memberikan akses, dan dari mana sumber pembiayaannya? Semua itu harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Jalali.
Menurut Jalali, keberadaan fasilitas yang disebut Ombudsman memiliki standar menyerupai apartemen tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele, terutama apabila fasilitas tersebut hanya dapat diakses oleh pihak tertentu.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta fakta dibuka. Kalau fasilitas itu memang memiliki dasar hukum dan peruntukan yang sah, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau perlakuan khusus yang melanggar aturan, harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
ARMP juga menyoroti informasi mengenai adanya hambatan terhadap akses Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong. Menurut ARMP, lembaga pengawas eksternal harus dapat menjalankan kewenangannya secara efektif agar pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan berlangsung independen dan transparan.
Atas temuan tersebut, ARMP mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong beserta jajaran yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan lapas.
ARMP juga meminta evaluasi terhadap sistem pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemberian fasilitas khusus, serta audit terhadap lebih dari 10 kamar atau bangunan yang ditemukan Ombudsman.
Audit tersebut, kata ARMP, perlu mencakup peruntukan fasilitas, sumber pembiayaan, pengguna, serta pihak yang memberikan akses.
Selain itu, ARMP meminta dilakukan pemeriksaan terhadap temuan minuman beralkohol dan barang-barang lainnya, termasuk menelusuri asal-usul serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.
ARMP juga mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan Ombudsman kepada publik secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalali menegaskan, setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan harus diberikan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Lapas adalah tempat pembinaan warga binaan, bukan tempat untuk menciptakan perlakuan yang berbeda berdasarkan siapa yang memiliki akses. Kalau memang ada fasilitas khusus, publik harus tahu dasar dan peruntukannya. Jangan sampai ada dua standar di dalam pemasyarakatan,” kata Jalali.
ARMP menyatakan tetap menghormati proses pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut menegaskan tidak ingin mendahului kesimpulan aparat penegak hukum maupun Ombudsman.
Namun, ARMP meminta temuan tersebut tidak berhenti sebagai pemberitaan sesaat. Pemerintah dinilai perlu memastikan pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menyampaikan hasil tindak lanjut kepada masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah membiarkan pertanyaan masyarakat tanpa jawaban,” tutup Jalali. (FN-AR)








