AMHIPK Soroti Proyek Bandara Kolaka Utara, Dorong Pemeriksaan Kerugian Negara Secara Menyeluruh

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Perkara pembangunan Bandara Kolaka Utara dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Meski proses hukum telah menjerat empat pihak dari unsur KPA, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas, Koordinator AMHIPK Faris mendorong agar pemeriksaan terhadap proyek tersebut dilakukan secara menyeluruh.

Menurut Faris, pengungkapan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada pelaksanaan fisik pekerjaan, tetapi juga mencakup proses perencanaan, pengambilan keputusan, pengawasan, hingga penggunaan anggaran.

Ia menilai, penghitungan kerugian negara perlu diuji secara komprehensif, termasuk apakah seluruh anggaran yang telah dikeluarkan benar-benar menghasilkan manfaat sesuai tujuan pembangunan proyek.

“Kalau penghitungan hanya didasarkan pada kekurangan volume dan mutu pekerjaan, itu baru menggambarkan actual loss. Yang harus diuji lebih jauh adalah apakah seluruh pengeluaran negara sejak awal telah menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan proyek tersebut,” ujar Faris, Rabu (23/9/2026).

Faris menyebut, berdasarkan kajian yang dilakukan AMHIPK, terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa, antara lain terkait perencanaan teknis pembangunan serta kelengkapan dokumen teknis. Ia juga menyinggung adanya persoalan pada pekerjaan fisik, termasuk kerusakan talud.

Di sisi lain, menurut dia, manfaat pembangunan bandara sebagaimana tujuan awal proyek juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Atas dasar itu, AMHIPK mendorong adanya audit investigatif untuk memastikan besaran kerugian negara secara objektif. Menurut Faris, pemeriksaan tersebut tidak cukup hanya menghitung pekerjaan yang kekurangan volume atau mengalami kerusakan.

“Jangan hanya menghitung berapa volume yang kurang atau berapa bagian pekerjaan yang rusak. Kalau secara keseluruhan proyek tidak menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan penggunaan uang negara, maka itu harus diuji. Berapa sebenarnya uang negara yang telah keluar dan berapa manfaat yang benar-benar diterima negara?” tegasnya.

Faris mengatakan, proses hukum terhadap empat pihak yang telah dipidana tidak serta-merta menutup ruang untuk menelusuri keseluruhan rangkaian proyek.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat proses pembangunan secara utuh, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, pengusulan, persetujuan, pengambilan keputusan, serta pemberian kewenangan untuk melaksanakan proyek.

“Kami tidak sedang menyatakan pihak tertentu bersalah. Tetapi kalau ada pihak lain yang mempunyai peran dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, tentu harus ditelusuri berdasarkan bukti. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pihak yang berada di tahap pelaksanaan,” ujarnya.

AMHIPK juga mendorong penelusuran terhadap pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan proyek, termasuk penyedia jasa perencana apabila memang ada, tim teknis instansi pemberi pekerjaan, serta pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan proyek.

Faris menegaskan, penelusuran tersebut harus dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan terhadap pihak tertentu.

Persoalan pembangunan Bandara Kolaka Utara juga dikaitkan AMHIPK dengan penggunaan anggaran daerah.

Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK RI, AMHIPK mempersoalkan pengelolaan dan pencairan Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara senilai Rp97.474.600.000. Dalam penggunaan dana tersebut terdapat paket Pembangunan Jalan Akses Bandara dan Penyelidikan Tanah Bandar Udara Kolaka Utara.

AMHIPK meminta agar dasar pencairan, dokumen kredit, dokumen penganggaran, kontrak pekerjaan, pembayaran, hingga aliran dana kepada pihak-pihak penerima ditelusuri secara menyeluruh.

Menurut Faris, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan serta untuk mengetahui apakah terdapat kerugian negara lain yang belum teridentifikasi.

Ia menegaskan, AMHIPK tidak bermaksud mengambil alih kewenangan auditor maupun aparat penegak hukum. Dorongan yang disampaikan, kata dia, adalah agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

“Kami tidak meminta kesimpulan dibuat berdasarkan asumsi. Kami meminta audit investigatif yang membuka seluruh rangkaian proyek dari hulu sampai hilir. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan hanya sebagian yang menjadi kerugian, itu yang harus diterima. Tetapi kalau ternyata seluruh pengeluaran kehilangan manfaatnya, maka pendekatan total loss harus dihitung,” ujar Faris.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara perlu diarahkan pada seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari tahap perencanaan hingga penggunaan anggaran.

“Jangan hanya bertanya berapa kerugiannya. Harus dibuka bagaimana proyek ini direncanakan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengawasi, bagaimana anggarannya dicairkan, ke mana uangnya mengalir, dan mengapa manfaat proyek tidak terwujud sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

AMHIPK meminta aparat penegak hukum dan lembaga auditor yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif, termasuk menguji besaran kerugian negara serta menelusuri pihak-pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan Bandara Kolaka Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *