Dinas Pertanahan Provinsi Didesak Tak Terbitkan Izin Operasi Galian C PT ASN

Oplus_131072
banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Dinas pertanahan provinsi Maluku terus diingatkan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi atau pertimbangan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) atau rekomendasi tata ruang. Hal ini diungkapkan Sekretaris Mollucas Corruption Watch (MCW) SBT, Sabandarlisa Kelilauw pada, Kamis (20/8/2026).

Dikatakan, saat ini ada proses izin operasional yang diajukan oleh PT ASN ke dinas pertanahan provinsi, sehingga dirinya mengingatkan Dinas Pertanahan agar tidak mengeluarkan surat izin operasi pertambangan galian C kepada PT. ASN di kawasan Kali Wai Fufu kecamatan Bula.

Desakan tersebut disampaikan karena MCW menilai aktivitas pertambangan galian C di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi. Menurut Sabandarlisa, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu mempertimbangkan secara matang kondisi lingkungan serta kepentingan masyarakat sebelum menerbitkan izin pertambangan.

“Kami mendesak Dinas Pertanahan Provinsi untuk tidak mengeluarkan surat izin operasi pertambangan galian C di Kali Wai Fufu apabila kegiatan tersebut berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat setempat,” Tegas Kelilauw.

Ia menegaskan, dari aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pemberian izin usaha pertambangan. Jangan sampai kepentingan investasi justru menimbulkan persoalan lingkungan yang berdampak panjang terhadap kehidupan masyarakat,

Pengacara muda asal SBT ini juga meminta instansi terkait melakukan kajian lingkungan secara menyeluruh dan transparan sebelum mengambil keputusan mengenai rencana operasi pertambangan tersebut, karena diduga kuat area tersebut masuk kawasan hutan

“Kami berharap pemerintah tidak terburu-buru menerbitkan izin. Harus ada kajian yang jelas mengenai dampak terhadap lingkungan, sumber air, serta kehidupan masyarakat di sekitar Kali Wai Fufa,” Ujarnya

MCW SBT menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah agar setiap kebijakan terkait aktivitas pertambangan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup. Jika dipaksakan maka semua pihak yang terlibat akan dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *