KONTRANARASI.COM —Pembentukan dewan pengupahan daerah tidak melibatkan Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Cabang Seram Bagian Timur. Hal ini diungkapkan Ketua SBNI SBT, Dahlan Rumesy
Ia menyatakan kekecewaannya setelah tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur. SBNI mempertanyakan proses penetapan keanggotaan Dewan Pengupahan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pasalnya, SBNI mengaku merupakan salah satu organisasi buruh yang sejak awal ikut mendorong lahirnya gagasan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Dorongan tersebut disampaikan dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025. Saat itu, kegiatan melibatkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Nakertrans, sejumlah unsur serikat buruh, termasuk SBNI dan SBSI, pimpinan/manajemen perusahaan serta serikat pekerja,” Kata Dahlan
Selain itu, Salah satu poin tuntutan dalam momentum tersebut adalah mendesak Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur untuk membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur. Tuntutan tersebut, menurut SBNI, telah ditandatangani oleh Ketua SBNI dan SBSI kemudian diserahkan kepada Wakil Bupati Seram Bagian Timur serta Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.
“SBNI Ikut Sosialisasi, Tapi Tidak Masuk SK, Setelah tuntutan tersebut disampaikan, Dinas Nakertrans Kabupaten Seram Bagian Timur kemudian melakukan sosialisasi terkait pembentukan Dewan Pengupahan,” Kata Dahlan
SBNI mengungkapkan bahwa pihaknya juga dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Namun, persoalan muncul ketika Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur memasuki tahap penetapan keanggotaan. Dalam SK yang ditetapkan, SBNI tidak tercantum sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan SBNI karena dinilai tidak sejalan dengan keterlibatan mereka sejak awal dalam mendorong pembentukan Dewan Pengupahan.
“Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme penetapan keanggotaan Dewan Pengupahan. SBNI sejak awal ikut mendorong pembentukannya, ikut dalam sosialisasi, bahkan tuntutan pembentukan Dewan Pengupahan disampaikan pada momentum May Day 1 Mei 2025,” Tegas Dahlan
Minta Dinas Nakertrans Buka Proses Pembentukan
SBNI meminta Dinas Nakertrans memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, serta pertimbangan dalam menentukan unsur serikat buruh dan serikat pekerja yang masuk dalam Dewan Pengupahan. SBNI juga meminta agar proses pembentukan Dewan Pengupahan dilakukan secara transparan dan memberikan ruang keterwakilan yang adil bagi unsur buruh dan pekerja.
Menurut SBNI, keberadaan Dewan Pengupahan sangat berkaitan dengan kepentingan pekerja, khususnya dalam persoalan pengupahan dan kesejahteraan buruh. Karena itu, SBNI menilai keterwakilan unsur buruh dalam lembaga tersebut harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. SBNI menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan organisasi buruh atau serikat pekerja lainnya dalam Dewan Pengupahan.
“Yang dipersoalkan adalah mengapa SBNI tidak dilibatkan, sementara organisasi tersebut mengaku telah terlibat sejak awal dalam proses mendorong lahirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur,” Ujarnya
Akan Kawal Persoalan Dewan Pengupahan
SBNI Cabang Seram Bagian Timur meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Nakertrans membuka ruang dialog untuk memberikan penjelasan sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
SBNI juga menegaskan akan terus mengawal proses Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur agar berjalan secara transparan, adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Pemerintah Daerah tidak mengabaikan aspirasi buruh yang telah disampaikan sejak May Day 1 Mei 2025. Dewan Pengupahan harus menjadi ruang bersama untuk memperjuangkan kepentingan pekerja dan menciptakan kebijakan pengupahan yang berkeadilan.” Tutup Dahlan.(KN-01)









