KONTRANARASI.COM SBT — Konflik lahan perkebunan sawit kembali mencuat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Kali ini, dugaan penggusuran lahan sawit seluas kurang lebih 12 hektare milik Muh Roni di Negeri Banggoi, Kecamatan Bula Barat, menjadi sorotan.
Lahan tersebut diduga digusur untuk kepentingan program cetak sawah yang merupakan bagian dari program Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten SBT.
Tim kuasa hukum Muh Roni menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya penyelesaian yang jelas dengan pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum penggunaan maupun penggusuran lahan yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan sebagai perkebunan sawit.
Kuasa hukum Muh Roni, Abd Asis Rumatoras, S.H. dan Moh. Yamin Defenubun, S.HI., melalui Kantor Hukum ABD Asis Rumatoras, S.H. & Partners, mengaku telah melayangkan surat somasi kepada pihak Hok Ming sekitar dua bulan lalu.
Namun, menurut kuasa hukum, somasi tersebut hingga kini belum mendapatkan tanggapan atau balasan sebagaimana yang diharapkan.
Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap hak klien mereka sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
“Tidak boleh ada pihak yang bertindak sewenang-wenang terhadap lahan milik seseorang tanpa adanya kejelasan hukum dan penyelesaian yang sah. Hak kepemilikan harus dihormati,” tegas kuasa hukum Muh Roni.
Kuasa hukum juga menyebut dugaan penggusuran tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. Pasalnya, lahan yang menjadi objek persoalan merupakan area perkebunan sawit dengan luas sekitar 12 hektare.
Menurut mereka, pelaksanaan program pemerintah tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat maupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau pemegang hak atas tanah. Setiap penggunaan lahan, terlebih yang berpotensi menimbulkan kerugian, harus didasarkan pada landasan hukum serta mekanisme penyelesaian yang jelas.
“Kami mempertanyakan dasar hukum atas tindakan tersebut. Kami meminta pihak-pihak terkait menunjukkan dasar dan bukti yang jelas mengenai penguasaan maupun tindakan terhadap lahan yang menjadi objek persoalan,” ujar kuasa hukum.
Tim kuasa hukum Muh Roni menegaskan tidak akan tinggal diam apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kliennya, termasuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat untuk kepentingan program pembangunan, sementara penyelesaian dengan pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut disebut belum tuntas.
Hingga berita ini ditulis, pihak Hok Ming maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut.
Berita ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terbuka terhadap hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.









