KONTRANARASI.COM — Direktur Eksekutif Kontra Narasi Zainal Irfandi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejagung pada Jumat (25/9/2026) setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai sekitar Rp401,65 miliar.
Direktur Eksekutif Kontra Narasi Zainal Irfandi menilai langkah penegakan hukum tersebut penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam, khususnya komoditas nikel, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.
“Kontra Narasi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang terus mengusut perkara tata kelola nikel ini secara serius. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan dan tidak berhenti hanya karena kerugian negara telah dikembalikan,” ujar Direktur Eksekutif Kontra Narasi Zainal, pada Sabtu (26/9/2026).
Sebelumnya, Kejagung telah menerima dan menyita uang sekitar Rp401,65 miliar dari PT CNI. Kejagung menegaskan bahwa pengembalian atau penyerahan uang tersebut tidak menghentikan proses penyidikan perkara.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut PT CNI diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Penyidik juga menduga terdapat pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor.
Kejagung menyebut PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk memenuhi persyaratan ekspor. Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan sejumlah penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya.
Kejagung menyatakan telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli serta menyita lebih dari 143 dokumen dalam proses penyidikan. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di Sulawesi Tenggara, Jakarta dan Sulawesi Selatan.
Empat tersangka individu yang diumumkan Kejagung antara lain BS, yang disebut menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; serta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019. Satu tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Zainal juga berharap proses hukum perkara tersebut terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara, tetapi turut mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang terpenting adalah proses hukum berjalan transparan dan dapat memberikan kepastian hukum. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab karena menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas,” ujarnya.
Dengan penetapan tersangka tersebut, publik kini menunggu perkembangan penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Kejagung sendiri telah menyatakan bahwa penyidikan perkara korupsi tata kelola nikel PT CNI tetap berjalan meskipun uang yang dikaitkan dengan kerugian negara telah diserahkan kepada negara.









