KONTRANARASI.COM —Aparat penegak hukum didesak untuk segera panggil dan periksa direktur RSUD Bula dan Bendahara BPJS. Hal ini diungkapkan Dewan pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ( LSM PMPRI) seram Bagian Timur, ( Abdul Gafur Rusunrey pada, Rabu (12/8/2026).
Gafur mengungkapkan, bau tak sedap ini muncul akibat pembayaran jasa pelayanan managament klaim BPJS pada RSUD Bula. Selain direktur rumah sakit dan bendahara BPJS, penegak hukum juga didesak periksa kasubag keuangan serta yang lainnya
“Direktur RSUD, Bendahara BPJS, dan Kasubag keuangan serta kawan lain lainnya yang di anggap terlibat, atas dugaan KKN Pada pembayaran Jasa pelayanan manajemen atas klaim BPJS RSUD Bula. Hasil Pemeriksaan BPK T.A 2025,” Kata Gafur
Gafur yang juga Mantan Ketua Cabang PMII Kota Ambon, kembali mendesak Kejari Seram Bagian Timur untuk periksa para pihak yang terlibat. Menurutnya ia siap membantu kejaksaan dalam bentuk data yang nantinya diserahkan ke Kejari
“Kami minta kepada kepala kejaksaan agar dugaan kasus korupsi ini harus di tangani secara serius, tanpa memandang siapa orang nya. Saya siap membantu bapak/ibu kejaksaan dengan data untuk kepentingan penyelidikan,” Tegas Gafur
Untuk diketahui pada tahun anggaran 2025, pembayaran jasa tenaga kesehatan sebesar Rp,6.348.119.528,00 yang terdiri dari Jasa Pelayanan untuk tim pengelola sebesar Rp348.000.000,00, Jasa Pelayanan untuk dokter dan paramedis Rp,4.980.403.145,00 dan Jasa Pelayanan untuk manajemen sebesar Rp1.019.716.383,00.
Dasar pembayaran jasa tenaga kesehatan adalah Keputusan Bupati (Kepbup) Kab SBT Nomor 341 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 226 Tahun 2025 Tentang Pemanfaatan Penerimaan Klaim Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada RSUD Bula Kabupaten SBT Tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 10 Juni 2025.
Berdasarkan Kepbup tersebut diketahui pembayaran jasa pelayanan sebesar 50% dari total klaim. Selanjutnya dari 50% total klaim tersebut dikurangi untuk tim pengelola sebesar Rp,25.200.000. Sisanya setelah dikurang tim pengelola dijadikan 100% untuk selanjutnya diatribusikan ke jasa dokter dan paramedik senilai 93% dan jasa manajemen senilai 7% dari jasa pelayanan.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK terhadap perhitungan pembayaran jasa kesehatan untuk jasa pelayanan manajemen, diketahui bahwa total pembayaran jasa pelayanan manajemen sebesar Rp1.019.716.383,00. Pembayaran jasa pelayanan manajemen ini melebihi 7% dari Kepbup Nomor 341 Tahun 2025, seharusnya jasa pelayanan manajemen yang dibayarkan hanya sebesar Rp420.008.366,96 ((Rp6.348.119.528,00-Rp348.000.000,00) x 7%).(KN-FS).









