KONTRANARASI.COM – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi kembali memanas. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi yang dipersoalkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia.
Direktur Litigasi sekaligus Advokat LBH AMPUH Indonesia, Riski Syah Putra Nasution, S.H., mempertanyakan dugaan keterlibatan atau cawe-cawe kedua pejabat tersebut dalam pusaran polemik Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi.
Pernyataan itu disampaikan Riski dalam keterangan resmi yang diperoleh redaksi, Jumat (30/10/2026).
Riski mengaku pernah melihat langsung Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi bertemu dengan Kajari saat dirinya berkunjung ke lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ia bahkan menyatakan memiliki dokumentasi foto terkait pertemuan tersebut.
“Saya waktu ke Kejari, Kadis DPMD ketemu sama Kajari, Saya ada fotonya kalau ingin dibuktikan. Bila ada komplain dari mereka, saya yang tanggung jawab,” ungkap Riski.
Menurut keterangan Riski, perhatian LBH AMPUH Indonesia terhadap persoalan ini bermula dari terpantau adanya kunjungan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Negeri Cikarang pada 21 September 2026, atau pasca pelaksanaan Pilkades.
Kunjungan tersebut menjadi perhatian serius LBH AMPUH Indonesia karena berlangsung di tengah dinamika dan polemik Pilkades Serentak 2026.
Riski mempertanyakan apa tujuan kedatangan Kepala Dinas PMD ke Kejaksaan Negeri Cikarang, dalam kapasitas apa pertemuan tersebut dilakukan, serta apakah terdapat kaitan dengan persoalan Pilkades yang kini dipersoalkan masyarakat dari 18 desa.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pertemuan, kapasitas masing-masing pejabat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan proses penyelesaian polemik Pilkades Bekasi 2026.
LBH AMPUH Indonesia menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka. Dalam negara hukum, setiap institusi memiliki tugas, fungsi, dan batas kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Riski mempertanyakan apakah komunikasi antara Kajari dan Kepala Dinas DPMD tersebut sebatas koordinasi kelembagaan atau berkaitan dengan langkah penanganan persoalan Pilkades.
Menurutnya, jangan sampai terdapat tindakan yang berpotensi melampaui kewenangan dan mengaburkan independensi proses penyelesaian keberatan masyarakat.
Persoalan ini menjadi penting mengingat masyarakat dari 18 desa masih memperjuangkan kejelasan dan kepastian hukum atas polemik Pilkades Serentak 2026.
Meski demikian, pertemuan antara dua pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi atau pelanggaran hukum. Substansi dugaan tersebut tetap membutuhkan bukti, penjelasan, dan klarifikasi dari pihak terkait.
Sorotan tersebut juga tidak terlepas dari agenda mediasi yang sebelumnya menjadi persoalan bagi LBH AMPUH Indonesia.
Lembaga bantuan hukum tersebut mempertanyakan dasar kewenangan, keterwakilan para pihak, serta netralitas forum mediasi yang berkaitan dengan penyelesaian polemik Pilkades.
LBH AMPUH Indonesia menilai penyelesaian persoalan 18 desa tidak cukup hanya melalui pertemuan atau mediasi. Harus ada kejelasan dasar hukum, mekanisme penyelesaian, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan
Dalam konteks ini, posisi dan kapasitas Kejaksaan dalam agenda mediasi juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan desa.
Di tengah polemik yang belum menemukan titik terang, Riski menyampaikan bahwa masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin (2/11/2026).
Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan desakan agar pihak-pihak terkait memberikan penjelasan atas persoalan Pilkades yang melibatkan 18 desa.
LBH AMPUH Indonesia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat harus mendapatkan ruang penyelesaian yang transparan, objektif, dan berlandaskan hukum.
Riski juga menyatakan kesiapannya mempertanggungjawabkan pernyataan mengenai pertemuan Kajari dengan Kepala Dinas DPMD, termasuk menunjukkan dokumentasi foto yang menurut pengakuannya dimiliki.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari kedua pejabat tersebut.
Apa tujuan pertemuan Kajari dengan Kepala Dinas DPMD? Apakah komunikasi tersebut berkaitan dengan polemik Pilkades Bekasi? Adakah tindakan atau keputusan yang berdampak terhadap proses penyelesaian keberatan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar maupun prasangka di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan mengenai pertemuan yang dipersoalkan dan menanggapi pernyataan Riski Syah Putra Nasution,SH.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan Kode Etik Jurnalistik.
Dugaan cawe-cawe maupun tindakan melampaui kewenangan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa pembuktian dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Polemik Pilkades Bekasi kini bukan sekadar persoalan pemilihan kepala desa, tetapi juga menyangkut transparansi pemerintahan, batas kewenangan institusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.








