Jakarta Kontranarasi.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) “Perampasan Aset” memasuki fase penting. Di satu sisi, regulasi ini diharapkan menjadi instrumen baru untuk mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana.
Namun di sisi lain, semakin besar kewenangan negara untuk mengambil alih aset, semakin besar pula tuntutan agar kewenangan tersebut dibatasi secara ketat oleh prinsip negara hukum dan hak konstitusional warga negara.
Sejumlah materi yang kini menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bahkan berpotensi menjadi titik sengketa konstitusional apabila kelak dituangkan dalam undang-undang tanpa batasan dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Dua isu draf paling sensitif adalah perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) serta pembuktian terbalik.
Komisi III DPR RI sendiri mengakui kedua isu tersebut masih menjadi bagian dari substansi krusial yang harus dibahas bersama pemerintah. Selain NCB dan pembuktian terbalik, DPR juga menyoroti perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, mekanisme pengelolaan aset hasil perampasan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai pada Desember 2026. Ketua DPR Puan Maharani bahkan menyebut target penyelesaian pada 15 Desember 2026.
Namun, target waktu tersebut tidak boleh mengalahkan kualitas substansi.
Sebab, jika undang-undang baru memberikan kewenangan perampasan yang sangat luas tetapi tidak menyediakan pagar konstitusional yang memadai, persoalannya bukan lagi sekadar perdebatan politik hukum. Norma tersebut dapat menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukan NCB-nya yang otomatis inkonstitusional
Secara prinsip, keberadaan mekanisme NCB tidak serta-merta berarti bertentangan dengan UUD 1945.
Persoalan konstitusional justru terletak pada bagaimana NCB dirumuskan dan dilaksanakan.
Jika negara dapat merampas aset seseorang tanpa putusan pidana, maka harus terdapat standar yang sangat jelas mengenai hubungan antara aset dengan tindak pidana, siapa yang berwenang mengajukan perampasan, siapa yang memutus, standar pembuktiannya, bagaimana pemilik aset membela haknya, serta bagaimana mekanisme keberatan dan pemulihan apabila perampasan ternyata keliru.
Tanpa pagar tersebut, NCB dapat dipersoalkan karena berpotensi berhadapan dengan prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta hak atas kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1).
Di sisi lain, hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda juga berkaitan dengan Pasal 28G ayat (1), sementara Pasal 28H ayat (4) menjamin hak setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Dengan demikian, pertanyaan konstitusionalnya bukan:
Apakah NCB boleh?
Melainkan: Seberapa jauh negara boleh merampas harta seseorang sebelum atau tanpa adanya putusan pidana, dan perlindungan hukum apa yang wajib diberikan kepada pemilik aset.
Itulah titik yang berpotensi menjadi materi pengujian di MK.
Pembuktian terbalik: jangan sampai berubah menjadi kewajiban membuktikan tidak bersalah.
Isu kedua yang tidak kalah sensitif adalah pembuktian terbalik.
Dalam pembahasan RUU, mekanisme ini diperlukan antara lain untuk menghadapi kondisi ketika negara menemukan aset yang diduga tidak sebanding dengan sumber penghasilan atau terdapat indikasi hubungan aset dengan tindak pidana.
Namun rumusan pembuktian terbalik harus sangat hati-hati.
Jangan sampai negara cukup menyatakan suatu kekayaan “mencurigakan”, kemudian seluruh beban pembuktian berpindah kepada pemilik aset untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana.
Model seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.
Desain yang lebih aman adalah negara terlebih dahulu membuktikan hubungan awal yang jelas dan rasional antara aset dengan tindak pidana. Setelah ambang pembuktian tertentu terpenuhi, barulah pemilik atau pihak yang menguasai aset diberikan kesempatan untuk menjelaskan asal-usul dan dasar kepemilikannya.
Dengan model tersebut, pembuktian terbalik tidak berubah menjadi mekanisme otomatis untuk menyatakan seseorang bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan kekayaannya.
DPR sendiri telah menyatakan bahwa pembahasan pembuktian terbalik diarahkan agar negara tidak dapat mengambil alih aset hanya berdasarkan dugaan. DPR menekankan perlunya standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pemilik atau penguasa aset.
Frasa “harta tidak wajar” juga harus diukur secara objektif.
Potensi masalah konstitusional lainnya muncul apabila RUU menggunakan istilah seperti “harta kekayaan yang tidak wajar”, “tidak sesuai dengan penghasilan”, atau “patut diduga” tanpa parameter yang terukur.
Dalam hukum pidana dan hukum yang membatasi hak warga negara, norma yang terlalu kabur dapat berhadapan dengan prinsip kepastian hukum.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang menentukan suatu kekayaan tidak wajar?
Apakah berdasarkan perbandingan penghasilan resmi?
Apakah berdasarkan transaksi keuangan?
Apakah berdasarkan laporan PPATK?
Apakah berdasarkan hasil penyidikan?
Atau cukup berdasarkan penilaian subjektif aparat?
Semakin luas ruang interpretasinya, semakin besar pula risiko penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, RUU seharusnya membedakan dengan tegas antara indikator awal untuk melakukan penelusuran aset dengan standar pembuktian untuk merampas aset.
Keduanya tidak boleh disamakan.
Jangan sampai penyitaan disamakan dengan perampasan
Ini merupakan persoalan penting lainnya.
Dalam praktik penegakan hukum, penyitaan dan perampasan bukanlah tindakan yang identik.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sendiri sudah menyediakan instrumen penelusuran dan penghentian sementara transaksi, termasuk mekanisme keberatan pihak ketiga dalam konteks tertentu.
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus menjelaskan secara terang rantai proses:
penelusuran → pembekuan → penyitaan → pembuktian → putusan perampasan → pengelolaan → pemulihan.
Jangan sampai kewenangan melakukan penyitaan pada tahap penyidikan secara praktis berubah menjadi kewenangan negara untuk menguasai aset secara permanen.
Di sinilah fungsi pengadilan menjadi sangat penting.
Idealnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan awal sesuai standar hukum, tetapi keputusan yang mengakibatkan hak kepemilikan seseorang hilang secara permanen harus berada dalam kontrol lembaga peradilan yang independen.
Siapa yang menyita, siapa yang menentukan, siapa yang mengelola?
Potensi persoalan konstitusional juga dapat muncul apabila kewenangan terlalu terkonsentrasi pada satu institusi.
Bayangkan jika satu aparat memiliki kewenangan menilai aset, melakukan penyitaan, mengajukan perampasan, menentukan status aset, sekaligus memiliki pengaruh terhadap pengelolaannya.
Model semacam itu berisiko menciptakan konflik kepentingan.
Karena itu, desain kelembagaan RUU harus memperhatikan prinsip checks and balances.
DPR sendiri telah menyatakan pentingnya mencegah “abuse of power” dalam penyusunan RUU. Bahkan pembahasan mengenai pengelolaan aset mencakup kemungkinan adanya badan khusus yang profesional untuk mengelola aset hasil perampasan.
Artinya, negara perlu memisahkan sedapat mungkin fungsi mencari, menyita, memutus, dan mengelola aset.
Semakin besar nilai aset yang dikuasai negara, semakin kuat pula kebutuhan terhadap transparansi, audit, dan pengawasan.
Pihak ketiga jangan menjadi korban
Satu persoalan yang kerap luput adalah ketika aset yang menjadi objek perampasan ternyata berkaitan dengan pasangan, keluarga, mitra usaha, kreditur, atau pihak lain yang tidak mengetahui tindak pidana.
Misalnya, seseorang diduga memperoleh kekayaan dari tindak pidana, tetapi sebagian aset yang hendak dirampas secara hukum merupakan milik pasangan atau pihak ketiga yang memperolehnya secara sah.
Apakah seluruh aset otomatis dirampas?
Jawabannya seharusnya tidak.
RUU harus menyediakan mekanisme third-party claim yang efektif.
Pihak ketiga yang beritikad baik harus mempunyai kesempatan untuk membuktikan haknya sebelum aset tersebut menjadi milik negara secara permanen.
DPR juga telah menempatkan perlindungan pihak ketiga sebagai salah satu isu penting dalam pembahasan RUU.
Hal yang sama berlaku terhadap harta bersama dalam perkawinan.
Perampasan harus diarahkan pada bagian aset yang mempunyai hubungan hukum dengan tindak pidana, bukan secara otomatis menghapus hak orang lain yang tidak terlibat.
Jangan gunakan RUU sebagai “tambal sulam” UU TPPU
Di sinilah persoalan yang lebih besar muncul.
Indonesia sebenarnya bukan negara yang sama sekali tidak memiliki instrumen hukum untuk mengejar hasil kejahatan.
UU TPPU telah berlaku sejak 2010 dan menyediakan kerangka hukum untuk menelusuri serta menangani harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. UU tersebut juga telah mengalami pengujian di MK, salah satunya terkait kewenangan penyidik tindak pidana asal.
Dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021, MK memberikan pemaknaan terhadap Penjelasan Pasal 74 mengenai siapa yang dimaksud sebagai penyidik tindak pidana asal.
Karena itu, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya menjadi undang-undang baru yang menambahkan kewenangan penyitaan atau perampasan.
Yang dibutuhkan adalah arsitektur asset recovery yang utuh.
Mulai dari penelusuran beneficial ownership, pembekuan, penyitaan, mekanisme NCB, perlindungan pihak ketiga, pengelolaan aset, sampai dengan pengembalian hasilnya kepada negara atau pihak yang berhak.
Jika tidak, RUU tersebut berisiko hanya menjadi “tambal sulam” terhadap persoalan yang sebenarnya sudah ada dalam praktik penegakan hukum.
Kasus Febrie Menjadi Ujian Nyata
Dinamika perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dapat menjadi salah satu contoh penting untuk menguji bagaimana arsitektur hukum Indonesia bekerja ketika perkara pidana dan penelusuran aset berjalan bersamaan.
Dalam perkara tersebut, proses hukum melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka baru, Nurman Herin dkk dalam perkara dugaan TPPU yang dikaitkan dengan perkara Febrie.
Namun penting ditegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa pihak-pihak yang diperiksa telah terbukti bersalah.
Justru nilai penting perkara tersebut berada pada pertanyaan sistemiknya.
Bagaimana aset ditelusuri?
Kapan aset dapat diblokir?
Kapan penyitaan dapat dilakukan?
Apa standar pembuktiannya?
Siapa yang menguji hubungan aset dengan tindak pidana?
Kapan aset dapat benar-benar dirampas?
Siapa yang mengelola aset setelah dirampas?
Dan yang paling penting: bagaimana memastikan seluruh rangkaian tersebut dapat diuji oleh pengadilan?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar berapa banyak aset yang berhasil disita.
Ukuran Keberhasilan Bukan Jumlah Penyitaan
RUU Perampasan Aset seharusnya tidak membuat negara terjebak pada ukuran keberhasilan yang keliru.
Banyaknya aset yang diblokir atau disita bukan otomatis berarti asset recovery berhasil.
Aset baru benar-benar pulih apabila status hukumnya jelas, putusan perampasan dapat dipertahankan, aset dikelola secara transparan, dan hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat kepada negara atau korban yang berhak.
Dengan kata lain:
“Follow the money” harus berujung pada “recover the money”.
DPR sendiri dalam pembahasannya menekankan bahwa keberhasilan perampasan aset harus berjalan bersama kepastian hukum, keadilan, perlindungan masyarakat, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
13 Items Tindak pidana Masih Bisa Berubah.
Komisi III DPR saat ini menyebut 13 kategori tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset, antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Namun daftar tersebut belum final.
DPR menegaskan cakupan tindak pidana tersebut masih dinamis dan dapat bertambah atau berkurang dalam pembahasan bersama pemerintah.
Judi online, misalnya, juga masih terbuka untuk dikaji sebagai salah satu sasaran.
Hal tersebut menunjukkan bahwa substansi RUU masih bergerak.
Karena itu, kritik terhadap RUU sebaiknya tidak diarahkan pada seolah-olah seluruh rumusan tersebut sudah menjadi hukum positif.
Yang perlu dilakukan sekarang adalah menguji arah dan desain normanya sebelum disahkan.
Jika diuji ke MK, Pasal Mana yang Paling Rawan?
Apabila kelak RUU Perampasan Aset disahkan dengan rumusan yang terlalu luas, beberapa kelompok norma berpotensi menjadi objek pengujian konstitusional.
Pertama, norma NCB apabila memungkinkan perampasan aset tanpa proses peradilan yang memadai.
Kedua, norma pembuktian terbalik apabila membebankan pembuktian secara berlebihan kepada pemilik aset.
Ketiga, norma mengenai kekayaan yang dianggap tidak wajar atau patut diduga apabila tidak memiliki parameter objektif.
Keempat, norma pembekuan dan penyitaan apabila kewenangan aparat terlalu luas tanpa kontrol yudisial.
Kelima, norma mengenai perampasan aset pihak ketiga apabila tidak menyediakan mekanisme keberatan yang efektif.
Keenam, norma mengenai harta bersama dan aset keluarga apabila tidak mampu membedakan hak pelaku dengan hak pihak yang tidak terlibat.
Ketujuh, norma mengenai aset pengganti atau transformed assets apabila hubungan antara aset awal dan aset pengganti tidak wajib dibuktikan secara jelas.
Kedelapan, norma pengelolaan aset apabila memberikan kewenangan besar tanpa transparansi, audit, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Batu uji yang mungkin digunakan antara lain Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, tergantung pada konstruksi norma dan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon.
MK sendiri dalam berbagai perkara pengujian undang-undang menekankan pentingnya pemohon menjelaskan hubungan antara norma yang diuji dan kerugian hak konstitusionalnya.
Artinya, potensi pengujian terhadap RUU Perampasan Aset bukan semata-mata soal ketidaksepakatan politik terhadap kebijakan perampasan aset.
Pemohon nantinya harus menunjukkan bagaimana norma tertentu benar-benar merugikan hak konstitusionalnya.
RUU harus kuat terhadap kejahatan, tetapi juga kuat terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Tujuan pemberantasan kejahatan ekonomi tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan hak warga negara.
Keduanya justru harus dirancang bersamaan.
Negara memang membutuhkan instrumen yang efektif untuk memastikan pelaku tidak dapat menyembunyikan hasil kejahatan hanya karena aset tersebut telah dipindahkan kepada nominee, keluarga, perusahaan, atau bentuk kekayaan lainnya.
Tetapi efektivitas tersebut tidak boleh menghasilkan prinsip baru bahwa aset seseorang dapat dirampas hanya karena aparat menduga aset tersebut bermasalah.
Di situlah garis batas konstitusionalnya.
RUU yang baik bukan RUU yang memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada aparat.
RUU yang baik adalah RUU yang memberikan kewenangan yang cukup untuk mengejar aset, tetapi cukup banyak pula pagar untuk mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan.
Pada akhirnya, pertaruhan RUU Perampasan Aset bukan hanya tentang seberapa banyak uang negara yang dapat diselamatkan.
Pertaruhannya adalah apakah Indonesia mampu membangun sistem asset recovery yang efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak kepemilikan, perlindungan pihak ketiga, dan kontrol peradilan.
Sebab apabila pagar konstitusionalnya lemah, bukan tidak mungkin undang-undang yang dimaksudkan untuk mengejar aset hasil kejahatan justru harus berhadapan dengan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Dan jika itu terjadi, persoalannya bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan perampasan aset.
Pertanyaan yang akan muncul adalah:
Sejauh mana negara boleh merampas harta seseorang atas nama pemberantasan kejahatan dan siapa yang mengawasi negara ketika kewenangan itu digunakan?.
Oleh: Vilzar (Jurnalis – Bangka Belitung)
6 September 2026










