KONTRANARASI.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Organisir Anak Nusantara (GORAN) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat).
Desakan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum DPP GORAN, Martho Zaini Warat, Kamis (3/9/2026). Menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.
Martho menilai, pembahasan RUU Masyarakat Adat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian.
“Sudah 18 tahun lamanya RUU ini belum juga disahkan. Masyarakat adat adalah pemilik sah dari wilayah dan kearifan lokal yang telah dijaga ratusan tahun. Tanpa payung hukum yang jelas, hak atas tanah, sumber daya alam, dan identitas mereka terus terancam,” ujar Martho.
Ia menegaskan, lambannya proses legislasi RUU tersebut bukan hanya persoalan administratif atau prosedural, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian dan keadilan bagi masyarakat adat.
“Kami sebagai anak adat siap mengkonsolidasikan diri dalam gerakan besar untuk mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat. Keadilan tidak bisa ditunda-tunda lagi,” tegasnya.
DPP GORAN menyampaikan sejumlah alasan mengapa RUU Masyarakat Adat dinilai perlu segera mendapatkan kepastian.
Pertama, keadilan dan pengakuan negara. Negara dinilai memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, serta melindungi hak masyarakat adat melalui regulasi yang kuat dan jelas.
Kedua, perlindungan wilayah adat dan sumber daya alam. GORAN menyoroti masih adanya wilayah adat yang bersinggungan atau tumpang tindih dengan aktivitas pertambangan, perkebunan maupun pembangunan infrastruktur.
Menurut GORAN, kehadiran regulasi khusus diperlukan agar berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat adat.
Ketiga, pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan. Masyarakat adat disebut tidak seharusnya hanya menjadi objek pembangunan. Mereka harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan wilayahnya.
Keempat, keadilan bagi kawasan timur Indonesia. GORAN menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat memiliki arti penting bagi masyarakat adat di Maluku, Papua, dan sejumlah wilayah Indonesia Timur lainnya yang selama ini memiliki hubungan erat dengan pengelolaan sumber daya alam, baik di darat maupun laut.
DPP GORAN meminta DPR RI memberikan prioritas terhadap pembahasan RUU Masyarakat Adat serta membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi perwakilan masyarakat adat.
GORAN juga meminta agar proses pembahasan tidak mengesampingkan kepentingan dan hak-hak masyarakat adat yang menjadi kelompok yang akan terdampak langsung oleh keberadaan regulasi tersebut.
“Keadilan tidak bisa ditunda. RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan demi menjaga keberagaman dan keadilan di Indonesia,” kata Martho.
DPP GORAN menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama berbagai elemen masyarakat sipil, lembaga adat, serta pihak terkait lainnya.
Pengawalan tersebut, kata GORAN, akan dilakukan hingga RUU Masyarakat Adat memperoleh kepastian sebagai undang-undang dan dapat diterapkan secara efektif untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat di seluruh Indonesia.









