KONTRANARASI.COM – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta mendesak Polres Metro Jakarta Selatan segera mengusut secara serius dugaan pengeroyokan yang menyebabkan anak Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (PW IKA PMII) DKI Jakarta, Syarifudin Syalwani, mengalami luka-luka hingga sempat kehilangan kesadaran.
Desakan tersebut disampaikan PKC PMII DKI Jakarta sebagai bentuk perhatian terhadap dugaan tindak kekerasan yang dialami korban. Polisi diminta memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan tidak berlarut-larut.
“Kami meminta aparat kepolisian memastikan penyelidikan dan penyidikan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, serta tidak berlarut-larut,” ujar Ketua PKC PMII DKI Jakarta, Ulil, dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut bermula saat dirinya berada di kawasan Ampera untuk mengerjakan tugas. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan abang kelasnya bersama pacarnya dan sempat berbincang.
Dalam percakapan itu, nama Kai atau Ivan Raoul Benedict disebut. Korban mengaku saat itu belum mengetahui bahwa pacar abang kelasnya merupakan keponakan dari Kai.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban kemudian menerima pesan dari Kai yang mempertanyakan pembicaraan tersebut. Korban selanjutnya diajak bertemu secara langsung di kawasan Kalibata.
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB. Kai datang ke lokasi bersama sejumlah orang. Berdasarkan keterangan korban, terdapat sekitar tiga mobil dengan kurang lebih delapan orang yang datang bersamanya.
Korban kemudian sempat berbicara dengan Kai. Namun, situasi berubah ketika salah seorang teman korban berteriak bahwa terdapat senjata api.
Merasa takut, korban bersama temannya berusaha meninggalkan lokasi. Dalam upaya melarikan diri, korban terjatuh.
Menurut keterangan korban, setelah dirinya terjatuh, sejumlah orang yang datang bersama Kai kemudian melakukan pemukulan. Korban mengaku tidak dapat memastikan secara pasti jumlah pukulan maupun bagian tubuh yang terkena karena kejadian berlangsung dengan cepat.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut sempat kehilangan kesadaran. Setelah sadar, korban mendapati wajahnya berdarah serta mengalami sejumlah luka dan pembengkakan.
Korban kemudian mendapatkan pertolongan medis. Ia juga telah menjalani pemeriksaan dan visum et repertum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya.
Atas dugaan pengeroyokan tersebut, korban telah membuat laporan kepada pihak kepolisian. Selain laporan, terdapat dua orang saksi yang disebut dapat memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga tengah dimintakan untuk membantu polisi mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
PKC PMII DKI Jakarta menilai dugaan kekerasan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurut mereka, setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum.
Karena itu, PKC PMII DKI Jakarta mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pengeroyokan.
2. Mengidentifikasi dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
3. Mengamankan serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
4. Memeriksa seluruh saksi yang mengetahui atau melihat peristiwa tersebut.
5. Menindak pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum apabila unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.
6. Memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
7. Memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Ulil menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong kepolisian menjalankan kewenangannya secara optimal.
“Kami meminta Polres Metro Jakarta Selatan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika benar telah terjadi pengeroyokan sebagaimana keterangan korban dan terdapat alat bukti yang mendukung, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses dan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Ulil.
“Tidak boleh ada impunitas terhadap tindakan kekerasan,” sambungnya.
PKC PMII DKI Jakarta juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan serta tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.
“Kami percaya kepolisian mampu mengungkap perkara ini secara terang dan memastikan keadilan bagi korban. Hukum harus hadir untuk melindungi korban dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana,” pungkas Ulil.









