KONTRANARASI.COM —Dugaan suap dengan istilah amplop coklat terhadap beberapa oknum aktivis di kota Ambon menjadi perbincangan hangat di beberapa group whatsApp.
Walaupun bersifat saling sengaja antar sesama aktivis, dugaan suap yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi di BPJN Maluku tersebut harus disikapi secara serius, karena seseorang melakukan penyuapan pasti memiliki niat tertentu, diantaranya adalah mengamankan posisi dan yang kedua menghindari penilaian publik.
Selain itu, jika suap yang dilakukan berkaitan dengan sejumlah proyek yang menjadi objek demo, maka tentu proyek tersebut pasti bermasalah sehingga pihak-pihak yang dituju lansung mengambil langkah praktis untuk membungkam.
Namun hal ini jangan dianggap sepeleh, karena nantinya menjadi budaya buruk bagi tatakelola birokrasi, sehingga harus diusut, karena hal ini merupakan tindak pidana dan hukumannya bukan sedikit.
Untuk itu,aparat penegak hukum sudah harus mengambil langkah konkrit untuk menyelidiki kasus dugaan suap tersebut, karena suap dilakukan dengan satu tujuan yakni pembungkaman yang berefek pada karakter seorang pejabat.
Larangan penyuapan telah diatur secara tegas dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Pemberi suap diancam penjara 1-5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Hukuman bagi pemberi suap dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor, dengan tegas pada Pasal 5 ayat (1) Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp,50 juta dan maksimal Rp250 juta. Sementara pada Pasal 13 (Suap/Pemberian biasa) Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Selain itu, Hukuman bagi Penerima Suap suap atau gratifikasi yang terkait dengan jabatan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 UU Tipikor, Pasal 5 ayat (2) (menerima janji/pemberian) Hukuman sama dengan pemberi suap (penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-Rp250 juta). Pasal 11 (menerima suap) Pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp,50-Rp,250 juta. Pasal 12 (Penerima suap/gratifikasi) Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp,1 miliar.
Sementara ketua pemuda LIRA Malika yang disebut-sebut menjadi salah satu pihak yang menerima suap tersebut mengatakan. Soal dugaan penyuapan amplop oleh BPJN Maluku terhadap LSM Pemuda LIRA Maluku itu tidak benar atau hoax. Dikatakan, hal ini dimanfaatkan oleh oknum oknum yang selama ini tidak sejalan dengan kinerja BPJN Maluku dalam membangun infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku.
“Memang beberapa minggu kemarin kami DPW Pemuda LIRA Maluku menyuarakan soal jalan di pulau seram tapi aksi kami itu murni, karena berangkat dari keresahan masyarakat atas jalan dan jembatan yang selama ini dibangun oleh BPJN Maluku,” Kata Salim dalam rilisnya
Selain itu, DPW Pemuda LIRA Maluku sangat mengapresiasi kinerja BPJN Maluku karena akses jalan dan jembatan di Maluku hari ini sangat baik. Olehnya itu, apa yang diberitakan soal Penyuapan amplop itu tidak benar atau hoax.
Selaku ketua Pemuda LIRA Maluku, Salim Rumakefin ketua siap mendukung kinerja BPJN Maluku, karena saat ini, BPJN Maluku mampu membangun akses transportasi jalan dan jembatan di Maluku sangat baik.(KN-FS)









