SK Bupati Buru Terkait  Masyarakat Hukum Adat Tanpa PERDA Dinilai Bertentangan Secara Hirarki Perundang Undangan

banner 468x60

KONTRANARASI.COM,Namlea — Rencana Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buru terkait penetapan atau pengakuan masyarakat hukum adat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dengan mengacu pada Permendagri 52 Tahun 2014 menuai sorotan.

Rencana Kebijakan tersebut dipertanyakan Oleh Sekretaris Umum MD KAHMI Buru, M. A Kaimuddin SH ,apabila SK tersebut  diterbitkan tanpa terlebih dahulu memiliki landasan Utuh  Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur mengenai masyarakat hukum adat, maka hal tersebut justru bertentangan dengan undang undang di atasnya, Ujarnya.

‎Lanjutnya,Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai keberadaan masyarakat adat, melainkan kedudukan dan kewenangan produk hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

‎Dimana Secara hierarki peraturan perundang-undangan, misalnya UU Kehutanan Pasal 67 ayat 2  juga UU Desa pasal 98. Jelas Menyebutkan Pengakuan Masyarakat Hukum adat harus ditetapkan Melalui mekanisme pembahasan dengan Legislatif yakni prodak PERDA,Tegas Sekretaris MD Kahmi Buru tersebut.Namlea,(11/09/26).

‎Menurutnya,Keputusan kepala daerah memiliki kedudukan berbeda dengan Perda. Oleh Karena itu, muncul pertanyaan apakah SK Bupati dapat menjadi dasar utama untuk mengatur persoalan yang memiliki konsekuensi luas terhadap wilayah adat, kelembagaan adat, hak ulayat, serta hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dan pihak ketiga?

‎Jika substansi SK tersebut pada praktiknya mengatur norma yang bersifat umum dan mengikat masyarakat, maka perlu diuji apakah materi tersebut seharusnya terlebih dahulu dituangkan dalam regulasi daerah yang sesuai dengan kewenangan dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Jangan Sampai Pengakuan Adat Justru Menjadi Persoalan Hukum,Tambahnya.

‎”Selain itu,Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat pada prinsipnya merupakan persoalan penting karena berkaitan dengan identitas, sejarah, kelembagaan, serta hak masyarakat adat atas wilayahnya.”

‎Namun, pengakuan tersebut juga harus dilakukan melalui prosedur dan instrumen hukum yang tepat. Jangan sampai sebuah SK Bupati justru menimbulkan persoalan baru karena dasar hukumnya dipersoalkan atau dianggap melampaui kewenangan.
‎Terlebih apabila keputusan tersebut nantinya digunakan sebagai dasar dalam menentukan wilayah adat, hak ulayat, pengelolaan sumber daya alam, maupun kepentingan investasi.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Buru perlu membuka secara transparan dasar hukum, proses pembentukan, kajian akademis, serta mekanisme verifikasi yang menjadi dasar diterbitkannya SK tersebut. Termaksud SK Panitia Verifikasi Beserta isi Rekomendasinya sebagaimana pesan permendagri 52 Tahun 2014.

‎”Perlu Evaluasi transparansi  dan Uji Legalitas,”

Jika benar SK Bupati diterbitkan tanpa didahului Perda yang menjadi dasar pengaturan masyarakat hukum adat, maka persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian dari DPRD Kabupaten Buru, pemerintah provinsi, maupun lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah.

‎Sebab akan muncul Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana:Apakah SK Bupati tersebut hanya bersifat administratif sebagai bentuk penetapan, atau justru mengandung norma pengaturan yang semestinya berada dalam Perda?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan agar pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buru tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga kuat secara hukum dan tidak bertentangan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan,Terangnya.

Pada akhirnya, masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah pun membutuhkan dasar hukum yang kokoh. Jangan sampai niat mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat justru melahirkan sengketa baru akibat penggunaan instrumen hukum yang dipersoalkan secara hierarki perundang undangan yang berlaku. Tutup M.A. Kaimuddin,S.H Selaku Sekretaris MD KAHMI Buru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *