KONTRANARASI.COM —Selain direktur CV Seram Utara Agung, direktur CV Tiara Arsindo juga harus dipanggil dan diperiksa atas kasus dugaan penggunaan material tidak berizin resmi pemerintah, Hal ini diungkapkan sala satu pemuda SBT, Ayub Rumbaru pada, Sabtu (12/9/2021).
Ayub menjelaskan, penggunaan material tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan salah satu kejahatan besar, apalagi yang dikeruk adalah pasir pantai yang selama ini dijadikan oleh masyarakat sebagai tempat wisata. Namun semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut seperti diam.
“Semua pihak yang terlibat dalam proyek ini seperti diam. Jangan ada proses pembiaran dalam melakukan hal yang salah,” Kata Ayub
Sementara perusahaan CV Tiara Arsindo yang memenangkan tender pengawasan peningkatan jalan ruas ondor samboru Cs yang beralamat di kompleks citra land RT 002/04 Kota Ambon tersebut dinilai bekerja tidak sesuai dengan tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) konsultan pengawas, yakni mengendalikan dan mengawasi jalannya proyek konstruksi agar selesai tepat waktu, sesuai anggaran, dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam kontrak.

“Semestinya konsultan pengawasan harus mengambil langkah tegas, sehingga perusahaan pelaksana proyek dapat bekerja sesuai ketentuan. Ini sepertinya ada yang tidak beres dengan konsultan pengawasan,” Tegas Ayub
Penggunaan material berizin tersebut bertujuan untuk memastikan pajak daerah atau negara, seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), terbayarkan dengan baik. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pihak yang menambang atau menggunakan material tanpa izin dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Kami akan laporkan Masalah ini secara resmi ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan, baik direktur CV Seram Utara Agung sebagai pelaksana, maupun direktur CV Tiara Arsindo sebagai konsultan pengawasan,” Tambah Ayub
Proyek Peningkatan jalan ruas poros ondor samboru cs Kecamatan Pulau Gorom tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nilai paket HPS Rp,11.600.000.000 Sementara nilai penawaran Rp,11.584.771.000 yang dimenangkan oleh Perusahaan CV Seram Utara Agung. Sementara konsultan pengawasan dimenangkan oleh CV Tiara Arsindo dengan paket Rp,150.000.000.

Proyek yang menggunakan dana negara (APBN/APBD) harus mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa serta undang-undang pertambangan. Selain itu, Kontraktor yang memakai/menggunakan material ilegal (seperti galian C tanpa izin) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam UU Minerba.
Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan, Membeli dan memakai material dari sumber ilegal dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana karena mendukung perusakan lingkungan dan merugikan pendapatan. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhak menolak material tersebut, menghentikan pembayaran, atau memutus kontrak kerja sama secara sepihak dengan pihak perusahaan.
Olehnya itu, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan CV Seram Utara Agung dengan menggunakan pasir di pantai wisata tanjung keter merupakan tindakan atau sikap yang mengarah ke pidana, sehingga pihak berwajib segera panggil dan periksa direktur perusahaan serta konsultan pengawasan yang memenangkan tender pengawasan.
Sampai berita ini dipublikasikan, direktur perusahaan CV Seram Utara Agung, CV Tirta Arsindo, PPK, konsultan pengawasan dan kepala dinas PUPR SBT belum dapat dikonfirmasi terkait dengan informasi tersebut.(KN-FS)









