KONTRANARASI.COM —Dugaan suap pada program makanan bergizi gratis bukan hanya dipusat, namun untuk mendapatkan dapur, salah satu pengusaha di Kabupaten Seram Bagian Timur diduga melakukan hal yang sama.
Corruption Watch (MCW) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan keprihatinan serius atas dugaan praktik penyuapan yang diduga melibatkan salah satu pemilik SPPG berinisial NF dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Seram Timur.
Sekretaris MCW SBT, Sabandarlisa Kelilauw, menegaskan apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan publik yang mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan program yang dibiayai negara.
“MCW SBT tidak akan tinggal diam terhadap setiap dugaan praktik korupsi, kolusi, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat. Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku,” Ujar Kelilauw
Menurut pengacara muda ini, MCW SBT saat ini sedang melakukan pengumpulan informasi, dokumen, dan keterangan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya penyusunan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas yang berwenang.
“Kami sementara rampungkan semua bukti, nanti sudah selesai kami laporkan resmi ke penegak hukum,” Tegas Lisa
Dirinya mengingatkan seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan tersebut bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses pengungkapan fakta. MCW SBT juga mengingatkan upaya menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan palsu, atau mengintervensi proses pemeriksaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum ketika berhadapan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” Ujarnya
Meski demikian, MCW SBT menegaskan bahwa, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus dihormati asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(KN-FS)









