Kuasa Hukum Nyumarno Khawatir Aksi Bawa Atribut Suku Picu Konflik Horizontal di Bekasi

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Aksi massa yang mengiringi sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Rabu, 5 Agustus 2026, menuai perhatian. Kuasa hukum Nyumarno menilai penggunaan atribut maupun identitas suku dalam aksi tersebut berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Kekhawatiran itu disampaikan Kuasa Hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H. Menurutnya, perkara yang sedang berjalan merupakan persoalan hukum antarindividu sehingga semestinya tidak berkembang menjadi persoalan yang membawa-bawa identitas kelompok, suku, maupun golongan.

“Aksi bawa-bawa suku itu berpotensi mengarah pada sentimen kelompok atau golongan tertentu. Perkara ini adalah perkara hukum antarindividu yang harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui polarisasi sosial yang dapat merugikan kerukunan masyarakat secara luas,” tegas Riski, Pada Wartawan Minggu (9/8/2026).

Riski mengatakan pihaknya mencermati dinamika massa yang terjadi di sekitar lokasi persidangan pada agenda sidang perdana tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tentu kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai hukum. Tapi tidak bawa-bawa suku,” ujarnya.

Selain itu, Riski mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan tekanan massa maupun opini publik sebagai sarana untuk mempengaruhi independensi majelis hakim dalam menangani perkara tersebut.

Menurut dia, proses peradilan harus diberikan ruang yang cukup agar dapat berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

“Proses hukum yang adil hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak memberikan ruang yang cukup bagi lembaga peradilan untuk bekerja secara profesional dan objektif,” katanya.

Untuk mencegah eskalasi konflik, Riski meminta jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi mengambil peran sebagai pihak yang dapat menjaga komunikasi dan kondusivitas masyarakat selama proses persidangan berlangsung.

Ia menyebut sejumlah unsur Forkopimda, di antaranya Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, Kajari Bekasi Eddy Sumarman, serta Dandim 0509 Letkol Inf Michael Ronald Simbolon.

“Kita minta tidak ada aksi atau narasi yang bawa suku tertentu. Ini kasus pribadi, bukan SARA. Jadi kita minta juru damai Forkopimda karena kami khawatir akan terjadi konflik horizontal,” ungkap Riski.

Ia juga mengaku khawatir agenda sidang lanjutan di PN Cikarang berpotensi berlangsung lebih panas apabila penggunaan atribut atau narasi berbasis identitas suku kembali terjadi.

Riski bahkan menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kemungkinan pengerahan massa dalam jumlah besar.

Meski demikian, proses persidangan perkara dugaan penganiayaan tersebut tetap menjadi ranah lembaga peradilan. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri, menghormati proses hukum, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperlebar persoalan menjadi konflik antarkelompok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *