BARA Desak Panglima TNI Usut Dugaan Penganiayaan Prajurit di Rindam XV/Pattimura

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Barisan Advokasi Rakyat (BARA) menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penganiayaan yang diberitakan melibatkan Kapten Inf. Josep Vinsenso Rahawarin terhadap Sertu Ahmad Iho Hehanussa, anggota Batalyon III Kisis A Dodiklatpur Rindam XV/Pattimura, sebagaimana informasi yang viral di jagat media.

Berdasarkan informasi tersebut, korban disebut sempat mengalami kondisi koma dan mendapatkan perawatan di RSUD Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Bagi kami, apabila dugaan peristiwa tersebut benar terjadi sebagaimana diberitakan, maka persoalan ini bukan sekadar persoalan hubungan senior dan junior, bukan pula persoalan pembinaan kedisiplinan prajurit. Ini merupakan persoalan serius yang harus diuji melalui mekanisme penegakan hukum pidana.

Kami menegaskan bahwa institusi TNI merupakan institusi negara yang harus berdiri di atas prinsip Sapta Marga, Sumpah Prajurit, disiplin, kehormatan, dan tanggung jawab. Tidak boleh ada penyalahgunaan pangkat, jabatan, maupun kewenangan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama prajurit.

BARA berpandangan bahwa dugaan tindakan penganiayaan tersebut harus diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan, termasuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selanjutnya, apabila ditemukan fakta bahwa tindakan tersebut merupakan penganiayaan berat, Pasal 468 KUHP dapat dipertimbangkan dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Penerapan pasal harus didasarkan pada hasil pemeriksaan medis, alat bukti, unsur kesengajaan, serta hubungan sebab akibat antara tindakan yang dilakukan dan kondisi korban.

Sebagai anggota TNI, pihak yang diduga terlibat juga harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum pidana militer.

Pasal 131 KUHPM secara khusus mengatur tindakan seorang militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul, menumbuk, atau dengan cara lain menyakiti bawahannya.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana:

  •  Ayat (1): penjara paling lama empat tahun.
  •  Ayat (2): apabila mengakibatkan luka pada badan, penjara paling lama enam tahun.
  • Ayat (3): apabila mengakibatkan kematian, penjara paling lama sembilan tahun.
  • Ayat (4): mengatur penerapan ketentuan hukum pidana umum apabila tindakannya termasuk dalam ketentuan pidana umum yang lebih berat.

Oleh karena itu, apabila unsur-unsur Pasal 131 KUHPM terpenuhi, tidak boleh ada toleransi hukum terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan dengan menyalahgunakan hubungan kedinasan dan kedudukan atasan terhadap bawahan.

BARA menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Jangan sampai pangkat dan jabatan menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Jangan sampai mekanisme internal justru menjadi ruang untuk melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana,” Ujar Ketum BARA pada Minggu, (1/11/2026).

Kami menghormati institusi TNI sebagai institusi pertahanan negara. Namun, penghormatan terhadap institusi tidak berarti membenarkan setiap tindakan oknum yang diduga melanggar hukum.

Justru penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran merupakan bentuk menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap TNI.

Atas dugaan peristiwa tersebut, BARA menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Panglima TNI dan KSAD untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Rindam XV/Pattimura.

2. Mendesak Puspom TNI dan Polisi Militer Kodam XV/Pattimura melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, transparan, serta akuntabel sesuai kewenangannya.

3. Mendesak pemeriksaan terhadap Kapten Inf. Josep Vinsenso Rahawarin dan seluruh pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

4. Mendesak agar penerapan Pasal 131 KUHPM dan ketentuan KUHP yang relevan dikaji berdasarkan fakta hukum serta hasil penyidikan.

5. Meminta agar seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi, rekam medis, visum et repertum, dokumentasi, dan rekaman CCTV apabila tersedia, diamankan untuk kepentingan proses hukum.

6. Mendesak agar korban dan keluarga mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta jaminan pelayanan dan pembiayaan pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Meminta agar tidak ada intimidasi, tekanan, intervensi, maupun upaya menghalangi korban dan saksi dalam memberikan keterangan.

8. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan dan praktik senioritas di lingkungan pendidikan serta pelatihan militer agar tidak menjadi ruang terjadinya kekerasan.

Kami ingin mengingatkan bahwa hukum tidak mengenal kekebalan berdasarkan pangkat. Setiap orang yang melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tidak ada tradisi militer yang dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak seseorang atas keselamatan dan perlindungan dirinya. Tidak ada alasan kedisiplinan yang dapat membenarkan tindakan penganiayaan.

Jika seorang prajurit yang seharusnya menjadi pelindung kedaulatan negara justru diduga melakukan kekerasan terhadap sesama prajurit, maka persoalan tersebut harus dijawab dengan penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar pernyataan institusional.

Ivan Ahmad Ketua Umum BARA mengatakan bahwa, BARA tidak sedang menyerang institusi TNI. BARA sedang berdiri untuk memastikan bahwa supremasi hukum tetap menjadi panglima tertinggi dalam kehidupan bernegara.

Kami tidak meminta perlakuan istimewa bagi korban. Kami hanya menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,”Tuturnya.

Jangan biarkan korban berjuang sendirian. Jangan biarkan pangkat mengalahkan keadilan. Dan jangan biarkan kekerasan berlindung di balik nama kedisiplinan.

“Pangkat Bukan Kekebalan Hukum, Senioritas Bukan Legitimasi Kekerasan.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *