Dukung Proses Hukum, Jangan Ada Yang Intervensi APH

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Terkait penanganan kasus dugaan pungli dan gratifikasi, Koalisi OKP dan LSM Kabupaten Seram Bagian Timur, geruduk Kantor Kejari Seram Bagian Timur. Demonstrasi ini berlangsung pada, Kamis (29/10/2026).

Terlibat dalam demonstrasi ini, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Cabang SBT, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang SBT, Pemuda Etnis Nusantara (PENA), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Pemuda Marhaen, Tabulik Institut, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Aksi yang dipimpin koordinator lapangan, Asrun Warawara dan Ikbal Wattimena tersebut mulai star dari pos lantas protokol bula menuju kantor Kejari SBT.

Dalam aksi tersebut, pendemo yang tergabung dalam Koalisi OKP dan LSM Kabupaten Seram Bagian Timur ini menyampaikan beberapa poin tuntutan, diantaranya:

1. Mendukung Aparat Penegak Hukum menjalankan fungsinya secara Profesional, Transparan, dan Objektif Terhadap semua Perkara termasuk perkara Revitalisasai Pendidikan di Kabupaten seram bagian Timur.

2. Mengutuk Keras intervensi atau desakan oleh pihak manapun terhadap Aparat Penegak Hukum dalam proses penyidikan perkara Revitalisasai Pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

3. Demi menjaga stabilitas Sosial Masyarakat maka kami menghimbau kepada semua pihak : Stop Politisasi Isu Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kbaupaten Seram Bagian Timur dan yang akan berimplikasi terhadap kelancaran Program Revitalisasi Pendidikan di Kabuapten Seram Bagian Timur.

4. Kabupaten Seram Bagian Timur sangat membutuhkan perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan melalui Program Prioritas Presiden Republik Indonesia, maka kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar dalam menjalankan penyidikan lebih mengedepankan dan mempertimbangkan segala aspek terutama aspek manfaat dan mudharat daripada Perkara ini terhadap Masayarkat, bangsa dan Negara tanpa mengabaikan aspek keadilan, dan memastikan dalam penyidikannya tidak boleh berimplikasi terhadap kelancaran program PSN revitalisasi Pendidikan di kabupaten seram bagian Timur.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *