KONTRANARASI.COM – Dua dekade lalu, berita tentang kekerasan ekstrem di lingkungan sekolah, seperti penembakan massal, hanya menjadi tajuk berita internasional dari belahan dunia Barat, khususnya Amerika Serikat. Namun hari ini, fenomena tersebut telah menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk kawasan regional Asia Tenggara. Dalam kajian terorisme, ini disebut sebagai contagion effect atau copycat effect, di mana satu peristiwa teror di satu tempat bisa menjadi inspirasi bagi peristiwa serupa di tempat lain. Pola kekerasan di kalangan remaja tidak lagi sekadar kenakalan biasa, melainkan telah bermutasi menjadi ancaman berbasis ekstremisme yang memakan korban jiwa.
Di Filipina, insiden penembakan di lingkungan sekolah tercatat terjadi dua kali pada tahun 2024, mencakup wilayah kampus dan sekolah menengah di Luzon serta Mindanao. Pola identik ini kembali berulang pada tahun 2026 dengan aktor yang sama: pelaku di bawah umur, korban yang dipilih secara acak, dan didorong oleh motif nihilistik. Sementara itu di Thailand, luka lama akibat tragedi Siam Paragon pada tahun 2023 kembali terbuka ketika insiden serupa terulang di lingkungan sekolah pada tahun 2026.
Indonesia pun tidak luput dari dinamika ini, dengan garis waktu kekerasan yang terus memanjang dan berevolusi. Titik awalnya dapat ditarik dari hampir satu dekade yang lalu kasus kekerasan yang memakan korban jiwa di salah satu SMA terbaik di Indonesia di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2017. Benih kekerasan tersebut berevolusi menjadi serangan yang jauh lebih ekstrem, seperti yang terjadi di sebuah SMA di Jakarta pada November 2025, dan disusul oleh insiden di sekolah keagamaan menengah di Padang, Sumatera Barat pada Juli 2026.
Ketiga manifesto kekerasan ini bukan lagi sekadar perundungan (bullying) konvensional, melainkan telah masuk ke dalam klaster ekstremisme kekerasan (violent extremis) yang dipengaruhi kuat oleh media sosial (medsos). Kita harus jujur mengakui bahwa Asia Tenggara kini tengah menghadapi fenomena school extremism dengan karakteristik dan wajahnya sendiri.
Tindakan Ekstremisme di Lingkungan Sekolah
Terbagi dalam empat tipologi utama ekstremisme kekerasan yang kini mengintai generasi muda:
1. Nihilistic Violent Extremism (NVE)
NVE merupakan bentuk kekerasan ekstrem yang dilakukan tanpa distimulasi oleh motif ideologi politik maupun agama tertentu; motif utamanya adalah tindakan kekerasan itu sendiri. Manifestasi psikologis dari pelaku NVE adalah pencarian eksistensi, hasrat untuk merasakan kuasa, urgensi untuk menjadi viral, hingga pembalasan dendam terhadap tatanan dunia yang dianggap tidak adil.
Dalam perspektif sosiologi dan kriminologi, fenomena ini berkelindan erat dengan General Strain Theory (Teori Ketegangan Umum), di mana pelaku mengalami tekanan psikososial yang berat akibat kegagalan interpersonal atau pengucilan lingkungan, yang kemudian berujung pada ledakan agresi dengan sasaran korban acak. Aksi-aksi ini pun kerap didokumentasikan secara mandiri oleh pelaku. Pola penembakan sekolah di Filipina (2024 dan 2026) serta Thailand (2026) merupakan representasi nyata dari klaster NVE ini.
2. Religiously & Racially Motivated Violent Extremism (RMVE)
Tipologi ini merujuk pada kekerasan yang didorong oleh kebencian berbasis identitas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Di lingkungan sekolah, embrio RMVE sering kali berawal dari narasi eksklusi atau ejekan berbasis identitas di grup-grup obrolan digital siswa yang awalnya dianggap sekadar lelucon. Akibat efek anonimitas dunia maya dan pelepasan moral (moral disengagement), empati antarsiswa secara perlahan terkikis hingga memicu tindakan kekerasan kolektif seperti pengeroyokan fisik.
Data empiris menunjukkan urgensi dari ancaman ini: sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, Densus 88 antiteror mencatat sebanyak 137 anak di seluruh Indonesia telah dieksploitasi oleh jaringan RMVE. Proses indoktrinasi ini masuk melalui penetrasi pergaulan sebaya, infiltrasi pada forum pengajian tertutup, hingga komunikasi interaktif di dalam komunitas game online.
3. Composite Violent Extremism (CoVE)
CoVE merupakan bentuk ekstremisme hibrida yang menggabungkan berbagai spektrum kebencian, mulai dari adopsi teori konspirasi anti-otoritas, resistensi terhadap sistem pendidikan formal, hingga kebencian spesifik pada institusi sekolah itu sendiri. Anak-anak yang terpapar CoVE mengadopsi keyakinan bahwa figur guru adalah representasi musuh dan sekolah adalah sebuah bentuk penjara sistemik yang sah untuk dihancurkan. Distorsi kognitif ini secara masif dipicu oleh paparan konten-konten konspiratif algoritme media sosial seperti TikTok dan YouTube. Dalam banyak kasus, CoVE bertindak sebagai jembatan radikalisasi yang mengantarkan anak menuju klaster NVE atau RMVE.
4. True Crime Community (TCC)
Berada di dalam sub-keluarga CoVE, TCC saat ini dinilai sebagai fenomena transnasional yang paling progresif sekaligus berbahaya. TCC merupakan komunitas digital global yang terkoneksi melalui platform seperti Discord, Telegram, Reddit, Tech Haven, hingga aplikasi pesan terdeentralisasi berbasis Matrix open standard seperti Element.io. Komunitas ini secara terbuka mengidolakan para pelaku pembunuhan massal historis, seperti pelaku penembakan legendaris di Columbine High School. Anggota komunitas ini saling mendistribusikan konten sadis (gore video) serta manual taktis serangan sekolah demi meraih validasi di dunia maya.
Secara psikologis, fenomena TCC merupakan wujud kulminasi dari Social Learning Theory (Teori Pembelajaran Sosial) dari Albert Bandura, di mana anak-anak melakukan proses imitasi perilaku agresi dari figur yang mereka idolakan di ruang digital. Angka persebaran tren ini sangat mengkhawatirkan: sebanyak 620 anak yang tersebar di 34 provinsi terdeteksi memiliki keterkaitan dengan jaringan TCC selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Tiga kasus ekstremisme sekolah di Indonesia telah terbukti secara faktual terpapar oleh doktrin TCC, yaitu:
Insiden SMA di Jakarta (November 2025)
Insiden SMP di Kalimantan Barat (Februari 2026) Insiden Sekolah Keagamaan Menengah di Padang, Sumatera Barat (Juli 2026), Secara akumulatif, hanya dalam kurun waktu delapan bulan di tahun 2026, sebanyak 757 anak di Indonesia telah bertransformasi menjadi korban sekaligus aktor yang terpapar oleh jaringan RMVE dan TCC.
Akselerasi dan Lanskap Radikalisasi Daring
Kemudahan akses digital bertindak sebagai katalis utama yang mengubah lanskap penyebaran paham radikal. Berdasarkan data dari I-KHub BNPT, dari total 21.000 konten yang berhasil diturunkan (take down) pada periode 2023 – 2025, mayoritas substansinya atau sebesar 56,1% dimanfaatkan untuk tujuan radikalisasi dan perekrutan. Sisanya terbagi atas 6,6% untuk pendanaan terorisme dan 10% untuk ujaran kebencian. Distribusi konten-konten tersebut diproduksi secara multiplatform melalui Facebook, WhatsApp, X (dahulu Twitter), Telegram, Instagram, hingga TikTok.
Implikasi dari masifnya penetrasi ini mereduksi durasi proses radikalisasi. Jika dahulu proses indoktrinasi luring membutuhkan waktu bertahun-tahun, kini proses radikalisasi daring (online radicalization) mampu mengubah paradigma berpikir seorang anak hanya dalam waktu 2 hingga 3 bulan.
Berdasarkan Terrorism Trend Report 2023 – 2025, ditemukan fakta bahwa terdapat 139 orang berusia 18–30 tahun yang terlibat aktif dalam jaringan terorisme. Dari jumlah tersebut, 32 orang di antaranya mengalami radikalisasi secara daring sebelum akhirnya bergabung dengan sel luring, sedangkan 17 orang lainnya beroperasi secara eksklusif di ruang siber. Eskalasi ini tidak memperlihatkan tanda-tanda penurunan; per tanggal 1 Januari hingga 31 Agustus 2026 saja, otoritas keamanan telah mendeteksi 9.390 konten ekstremisme kekerasan, di mana 972 di antaranya telah resmi diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ekosistem ini kian kompleks karena game online kini telah dimodifikasi menjadi ruang interaksi primer untuk menyaring dan merekrut target anak-anak.
Mitigasi Strategis BNPT : Integrasi Regulasi dan Diplomasi Global
Menghadapi ancaman transnasional yang asimetris ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan prinsip bahwa tidak ada satu pun negara yang mampu berdiri sendiri memutus rantai radikalisasi ini. Upaya penanggulangan dirancang secara komprehensif melalui penguatan aspek legalitas domestik serta perluasan kerja sama internasional:
Penyusunan Payung Hukum
Komprehensif: Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2026 tentang RENCANA AKSI NASIONAL Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026 – 2029. Untuk pertama kalinya, regulasi ini mengintegrasikan mitigasi terhadap ancaman NVE, RMVE, CoVE, dan TCC. Landasan operasional ini diperkuat oleh eksistensi PP No. 17 Tahun 2025 serta Perpres No. 87 Tahun 2025 yang berfokus pada ranah Perlindungan Anak Daring (Online Child Protection).
Optimalisasi Kerja Sama Internasional BNPT
Membangun mekanisme pertukaran informasi secara intensif terus digalakkan dengan “counterpart” di seluruh dunia terutama di kawasan regional ASEAN, dimana para pengguna medsos bisa saling mengakses Bahkan melakukan komunikasi melalui platform yang ada guna membedah pola pergerakan NVE yang diadopsi dari studi kasus penembakan sekolah tahun 2024 dan 2026. Pada setiap bilateral meeting isu aksi ekstremisme di sekolah yang dipengaruhi medsos selalu menjadi topik yang wajib dibahas.
Dalam menjalankan peran strategis selaku Voluntary Lead Shepherd untuk isu Terorisme di kawasan, Indonesia memimpin perumusan Generasi Kedua ASEAN Plan of Action on PCVE. Langkah ini dibarengi dengan koordinasi bersama _counterpart agency_ untuk mengutamakan kebijakan pencegahan radikalisasi di segmen pemuda dan pelajar.
Sampai saat ini BNPT sudah mempunyai MOU terkait penganggulangan terorisme dengan 32 negara di 5 benua.
Aliansi Global dan Multiplatform Digital
Melalui platform I-KHub, pemerintah memperkuat produksi kontra-narasi dan menuntut komitmen platform teknologi global untuk mempercepat penghapusan konten terafiliasi TCC. Langkah adaptif ini berjalan simultan dengan kolaborasi bersama badan PBB seperti UNODC dan UNOCT guna peningkatan kapasitas (capacity building) bagi aparat penegak hukum serta para tenaga pendidik di sekolah.
Tren global untuk membatasi usia pengguna media sosial kini bergerak dari sekadar wacana menjadi regulasi yang mengikat, di mana Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan total bagi anak di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025 dengan menonaktifkan 4,7 juta akun, disusul Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan serupa melalui PP Tunas sejak 28 Maret 2026 di delapan platform berisiko tinggi, sementara Malaysia menerapkan mandatory verification sejak 1 Juni 2026 dengan denda hingga MYR 10 juta, Brasil menerapkan kewajiban keterhubungan akun anak dengan wali sejak Maret 2026, dan Prancis sebagai negara pertama di Uni Eropa mengesahkan larangan total di bawah 15 tahun pada 21 Juli 2026 yang akan efektif dua tahap mulai 1 September 2026 tanpa pengecualian izin orang tua, sebuah gelombang regulasi yang kemudian diikuti oleh negara-negara seperti Inggris, Denmark, Norwegia, dan Yunani yang tengah menyiapkan kebijakan serupa.
Rentetan peristiwa yang terjadi di Filipina, Thailand, hingga transisi pola kekerasan di Indonesia mulai dari lingkungan SMA di Magelang dari mulai tahun 2017, insiden di Jakarta pada 2025, hingga sekolah keagamaan di Padang pada 2026 memberikan sebuah sinyal peringatan yang tegas. Pertanyaan strategis yang mendesak bagi kita hari ini bukan lagi spekulasi apakah ancaman ekstremisme ini akan sampai ke kota-kota besar lainnya seperti Surabaya dan sekitarnya, melainkan kesadaran bahwa ideologi tersebut sesungguhnya telah berada di genggaman anak-anak kita melalui layar gawai mereka.
Menjadi tugas kolektif kita bersama, menguatkan ketahanan institusi keluarga dan lembaga pendidikan. Kita harus memutus mata rantai pembelajaran kekerasan (transmission of violence) digital ini secara preventif, sebelum ruang kelas yang sejatinya menjadi laboratorium peradaban berubah menjadi medan pertempuran yang nyata.
Oleh :
Brigjen Pol. Dhani Hernando, SIK, MH
(Direktur Kerjasama Bilateral – BNPT)









