Kasus PT Hemavaris, Polres Dan DPRD SBT Jangan Tutup Mata

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —PT Hemavaris yang melakukan bongkar muat BBM di Desa Sesar, Kecamatan Bula diduga tidak memiliki dokumen lengkap. Hal ini diungkapkan salah satu Pemuda SBT, Ayub Rumbaru dalam rilisnya yangg diterima media ini, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Ayub, perusahan milik bos Hengky tersebut beberapa waktu lalu berulah dengan merusak terumbu karang yang dibudidaya oleh warga, sehingga mendapat perhatian publik. Namun belakangan muncul persoalan baru yang berkaitan dengan dokumen yang menjadi syarat bongkar muat BBM.

Ia mendesak Polres Seram Bagian Timur maupun DPRD SBT, agar segera panggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan, karena kampung nelayan bukan tempat bongkar muat BBM.

“Polres SBT, DPDR SBT Segera panggil pimpinan PT Hemavaris. Kampung nelayan desa sesar itu bukan tempat bongkar BBM,” Kata Ayub

Selain itu dikatakan. Pemeriksaan atas kelengkapan dokumen bongkar muat merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh Polres SBT dan DPRD SBT agar terkesan tidak ada yang ditutup-tutupi, karena sampai saat ini belum ada langkah konkrit yang diambil oleh Pihak kepolisian.

“Polres SBT panggil Pimpinan PT Hemavaris dan periksa dokumennya. DPRD juga jangan tutup mata dan telinga, panggil dan pertanyakan dokumen PT Hemavaris terkait izinnya,” Tegas Ayub

Lebih lanjut, aktivis asal SBT ini menambhkan. Beberapa dokumen yang diduga tidak dimiliki PT Hemavarsi diantaranya, tidak memiliki amdal, PT Hemavaris hanya beroperasi deng surat izi dari lingkungan hidup dan itu adalah Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Dan SPPL bukan untuk bongkar muat BBM tetapi untuk usaha kecil.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *