KONTRANARASI.COM AMBON — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran revitalisasi SMP Negeri 18 Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjadi perhatian publik.
Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku, Thoriq Kapailu, meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana serta pihak yang diduga bertanggung jawab, maka proses hukum perlu ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka proses hukum harus ditingkatkan dan pihak yang berdasarkan bukti diduga bertanggung jawab dapat ditetapkan sebagai tersangka,” demikian inti desakan GPPK.
Proyek revitalisasi SMPN 18 SBT sebelumnya menjadi sorotan karena nilai anggarannya disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Dalam perkembangan penanganannya, Ditreskrimsus Polda Maluku disebut melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi.
GPPK menegaskan, desakan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menentukan siapa yang bersalah. Sebaliknya, dorongan itu dimaksudkan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
GPPK bersama pegiat antikorupsi juga mendorong penyidik menelusuri seluruh rangkaian pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada satu pihak. Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun pelaksanaan dana revitalisasi perlu diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan kewenangan penyidik,” tegasnya.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan anggaran pendidikan dan fasilitas belajar peserta didik. Program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya ditujukan untuk menyediakan sarana dan prasarana sekolah yang aman, nyaman, dan layak bagi kegiatan belajar mengajar.
DESAK DITRESKRIMSUS TUNTASKAN PERKARA
GPPK Provinsi Maluku berharap Ditreskrimsus Polda Maluku:
- Menuntaskan penyelidikan atau penyidikan dugaan korupsi dana revitalisasi SMPN 18 SBT.
- Memeriksa seluruh pihak terkait berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum.
- Melakukan audit atau penghitungan kerugian negara apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
- Menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
- Menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional kepada masyarakat.
- Memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, independen, dan sesuai asas praduga tak bersalah.
Publik kini menunggu perkembangan konkret dari Ditreskrimsus Polda Maluku dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi SMPN 18 SBT.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak yang berdasarkan proses hukum terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, setiap pihak yang belum terbukti bersalah tetap memiliki hak hukum dan harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









