KONTRANARASI.COM Jakarta, 28 September 2026 — Aliansi Rakyat Menggugat Pemasyarakatan (ARMP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Senin (28/9/2026).
Dalam aksi tersebut, ARMP menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah kondisi di dalam lapas, termasuk persoalan fasilitas, pengawasan, dan keamanan yang menjadi perhatian publik.
Bagi ARMP, temuan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan pada tingkat petugas atau individu. ARMP menilai diperlukan evaluasi terhadap sistem pengawasan, tata kelola, mekanisme pengendalian, serta pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Koordinator Aksi ARMP, Muhammad Jalali, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap berbagai persoalan pemasyarakatan yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Kami turun hari ini bukan hanya untuk mempersoalkan apa yang terjadi di Lapas Cibinong, tetapi mempertanyakan bagaimana tata kelola dan pengawasan pemasyarakatan dijalankan. Ketika persoalan terus muncul, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, kami mendesak Presiden mengevaluasi dan mencopot Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Pas dari jabatannya,” ujar Muhammad Jalali.
Menurut ARMP, pembenahan pemasyarakatan harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek pengawasan, keamanan, pelayanan, pembinaan warga binaan, serta pertanggungjawaban pejabat pada setiap jenjang kewenangan.
ARMP juga meminta agar setiap temuan lembaga pengawas ditindaklanjuti secara transparan dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif.
ENAM TUNTUTAN ARMP
Dalam aksi tersebut, ARMP menyampaikan enam tuntutan utama:
1. EVALUASI LAPAS BERMASALAH DI INDONESIA
Mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.
2. EVALUASI KINERJA AGUS ANDRIANTO DAN MASHUDI
ARMP menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait dalam upaya pembenahan sistem pemasyarakatan.
3. DESAK DPR RI BERSIKAP
Mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dan, sesuai kewenangannya, memberikan rekomendasi terkait tuntutan evaluasi serta pencopotan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Dirjen Pas.
4. DESAK PRESIDEN RI MENGAMBIL TINDAKAN
Mendesak Presiden Republik Indonesia mengevaluasi dan mengambil keputusan terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Pas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
5. DESAK KPK MENELAAH DUGAAN PELANGGARAN
Mendesak KPK menelaah dan menindaklanjuti informasi atau dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemasyarakatan apabila memenuhi kewenangan dan unsur hukum yang berlaku.
6. EVALUASI TOTAL SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA
Mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, keamanan, pelayanan, pembinaan, dan tata kelola pemasyarakatan.
BERIKAN WAKTU 3 X 24 JAM
Dalam aksi tersebut, ARMP memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
ARMP menyatakan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat langkah nyata dan respons yang jelas, pihaknya akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik.
ARMP menegaskan akan terus mengawal perkembangan serta tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan pemasyarakatan yang menjadi perhatian massa aksi.









