KONTRANARASI.COM —Direktur CV Seram Utara Agung dan konsultan pengawas harus bertanggungjawab atas dugaan pengerusakan lingkung akibat pengambilan pasir di pantai wisata keter. Hal ini diungkapkan Bakorda PENA SBT, Rahman Rumuar pada, Rabu (16/9/2026).
Rahman menjelaskan, dengan dikembalikannya pasir yang telah dikeruk ke tempat awal merupakan bukti kuat, bahwa benar CV Seram Utara Agung melakukan tindakan pengerusakan lingkungan dengan cara mengeruk pasir di pantai wisata tanjung keter, sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak mengusut.
“Kembalikan pasir itu membuktikan kalau pihak perusahaan mengeruk pasir di tempat wisata. Tidak ada alasan mendasar untuk diusut oleh pihak aparat penegak hukum,” Tegasnya
Menurutnya, pengembalian pasir ke tempat semula akibat tekanan publik saat itu juga disaksikan oleh beberapa personil Polsek Kecamatan Pulau Gorom di tempat pengambilan pasir. Sehingga harus ada langkah-langkah hukum yang diambil oleh Polres Seram Bagian Timur

“Saat pengembalian pasir itu, kan ada anggota kepolisian juga yang hadir. Jangan sampai ada penilaian miring tentang kehadiran mereka,” Kata Rahman
Untuk itu, dengan adanya Kapolres baru AKBP Ricky Pranata Vivaldy, S.P., S.I.K., M.H, Ia berharap agar langkah-langkah konkrit yang diambil dalam penanganan kasus dugaan pengerusakan lingkungan oleh perusahaan konstruksi itu.
“Saya harap Pak Kapolres yang baru ini dapat mengambil langkah cepat, untuk menuntaskan kasus ini, agar menjadi contoh agar kedepan tidak ada lagi perusahaan lain yang mengulangi hal yang sama. Kami mau lihat apakah Kapolres baru ini bernyali atau tidak,” Harapnya
Untuk diketahui, Pantai Tanjung Keter di Negeri Kataloka secara administratif tidak masuk dalam zona inti (larang ambil) Kawasan Konservasi Perairan (KKP), melainkan dikembangkan sebagai zona pemanfaatan terbatas untuk pariwisata berkelanjutan, sehingga area itu harus dijaga dengan baik.

Pengambilan pasir ditempat wisata pantai Keter bertentangan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014). Dari sisi konstruksi, Pasir pantai tidak berkualitas dan tidak dianjurkan untuk konstruksi karena mengandung kadar garam tinggi serta butiran yang terlalu halus. Garam atau klorida memicu korosi pada besi tulangan beton dan membuat struktur bangunan mudah rapuh.
Proyek Peningkatan jalan ruas poros ondor samboru cs Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nilai paket HPS Rp,11.600.000.000 Sementara nilai penawaran Rp,11.584.771.000.
Perusahaan CV Seram Utara Agung tersebut dalam menangani proyek selalu saja bermasalah, karena pernah menangani Jalan Lapen Lingkar Kesui, Kecamatan Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dengan nilai paket Rp 8,8 miliar pada tahun anggaran 2023 lalu, dan belakangan jalan tersebut bermasalah.
Selain itu, perusahaan tersebut juga menangani paket proyek di Kabupaten Seram Bagian Barat ( jembatan wai olas besar dengan nilai anggaran Rp2,49) juga mengalami hal yang sama.
Dari penelusuran media ini, bukan hanya di provinsi Maluku, perusahaan ini juga menangani pekerjaan diluar provinsi seribu Pulau ini, seperti proyek pembangunan Rekontruksi Bendung Kambuno Desa Puncak Kecamatan Sinjai selatan kabupaten Sinjai, dengan nilai pekerjaan Rp.14.3 Milyar juga mengalami hal yang sama.
Perusahaan yang dinilai nakal ini semestinya sudah harus di blacklist (daftar hitam) sehingga tidak lagi mengikuti tender. Karena hasil kerja dari perusahaan tersebut diduga asal-asalan alias cari untung tanpa mengutamakan kualitas pekerjaan, bahkan pada beberapa paket terjadi pengurangan volume pekerjaan.(KN-FS)









