KONTRANARASI.COM – Persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Selasa (15/9/2026).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi yang merupakan pekerja Restoran Shao Kao, Cikarang, Groove Lippo Cikarang, Jl. MH. Thamrin Kav. 117, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. yakni seorang waiter dan seorang bartender, tempat peristiwa yang didakwakan dalam perkara Nyumarno dkk terjadi.
Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H., menyoroti keterangan kedua saksi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan di persidangan justru memperlihatkan sejumlah persoalan yang perlu diuji lebih lanjut, terutama menyangkut konsistensi antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Riski mengatakan, salah satu saksi yang merupakan karyawan restoran dinilai tidak menyaksikan langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.
“Saksi yang satu itu tidak melihat. Dia testimonium de auditu,” ujar Riski seusai persidangan.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi penting karena keterangan saksi dalam perkara pidana semestinya diuji berdasarkan sumber pengetahuan saksi tersebut, apakah berasal dari apa yang dilihat dan dialaminya sendiri atau diperoleh dari informasi pihak lain.
Riski juga menyoroti saksi kedua yang menurutnya memberikan keterangan yang dinilai tidak sepenuhnya konsisten antara BAP dengan kesaksian di persidangan.
Tim pembela menilai terdapat perubahan atau ketidaksesuaian dalam uraian saksi ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dibandingkan keterangan sebelumnya.
“Yang kedua, kemungkinan keterangannya sudah berubah. Makanya kami melihat ada inkonsistensi antara keterangan di BAP dengan keterangan di persidangan,” kata Riski.
Karena itu, tim pembela meminta keterangan saksi tidak berdiri sendiri, melainkan diuji bersama alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Riski juga menyampaikan keberatan terhadap apa yang dinilainya sebagai munculnya narasi tertentu mengenai peristiwa tersebut.
Ia menduga terdapat kemungkinan saksi telah mendapatkan pengarahan sebelum memberikan keterangan. Namun, Riski menegaskan hal tersebut merupakan dugaan atau indikasi dari pihak pembela yang masih harus dibuktikan, bukan kesimpulan hukum.
“Kami melihat ada kemungkinan atau indikasi adanya setting terhadap keterangan saksi. Tetapi itu tentu harus dibuktikan. Jangan sampai narasi yang berkembang di luar persidangan kemudian dianggap sebagai fakta,” ujarnya
Menurut Riski, proses pembuktian seharusnya berlangsung secara objektif dan tidak diarahkan untuk membentuk kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diperiksa majelis hakim.
Ia juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak dibawa ke ranah politik maupun opini publik.
“Ini sudah masuk persidangan. Seharusnya diselesaikan melalui proses hukum secara objektif. Jangan dipolitisir. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Dalam keterangan tertulis yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum, peristiwa yang menjadi pokok perkara disebut terjadi di Restoran Shao Kao, Lippo Cikarang, pada akhir Oktober 2025.
Menurut versi tim pembela, Nyumarno datang ke restoran bersama sejumlah rekannya untuk makan malam. Dalam kronologi tersebut, pihak pembela juga menyebut adanya kelompok Fendy yang datang kemudian dan berada di meja berbeda.
Tim pembela mengklaim terjadi sejumlah interaksi sebelum keributan, termasuk persoalan dengan pelayan restoran. Namun, seluruh uraian tersebut merupakan versi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa dan masih menjadi bagian yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Dalam kronologi yang disampaikan tersebut, tim pembela menyebut situasi kemudian berkembang menjadi keributan setelah Fendy kembali ke area restoran dan terjadi pertukaran ucapan dengan pihak yang berada di sekitar Nyumarno.
Menurut versi pembela, sejumlah pengunjung kemudian terlibat dalam keributan. Pihak keamanan restoran disebut datang untuk melerai dan memisahkan pihak-pihak yang terlibat.
Tim pembela juga sebelumnya mempersoalkan apakah para sekuriti benar-benar melihat secara langsung tindakan yang menjadi pokok dakwaan.
Dalam pemberitaan sebelumnya pada 11 September 2026, Riski menyatakan tiga sekuriti yang disebut pihak korban menyaksikan pemukulan perlu diuji apakah benar melihat langsung atau memperoleh informasi setelah kejadian.
Sikap tim hukum tersebut konsisten dengan pembelaan mereka dalam persidangan sebelumnya.
Dalam eksepsi, tim kuasa hukum telah mempertanyakan konstruksi dakwaan, alat bukti, serta konsistensi keterangan sejumlah saksi.
Mereka juga meminta agar perkara tidak dibangun berdasarkan narasi semata, tetapi berdasarkan fakta yang dapat diuji di persidangan.
Pada tahap pembuktian ini, fokus tersebut kembali diarahkan pada kualitas keterangan saksi.
Bagi tim pembela, persoalan utamanya bukan sekadar apakah seorang saksi hadir di lokasi kejadian, melainkan apakah saksi tersebut benar-benar melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa yang diterangkannya serta apakah keterangannya konsisten dengan keterangan sebelumnya dan alat bukti lainnya.
Perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan di persidangan, termasuk tudingan mengenai kemungkinan adanya pengarahan terhadap saksi, pada akhirnya merupakan materi yang harus dinilai berdasarkan fakta persidangan.
Demikian pula istilah testimonium de auditu yang digunakan tim pembela merupakan argumentasi hukum dari pihak terdakwa dan tidak otomatis menjadi kesimpulan bahwa keterangan saksi tidak bernilai pembuktian.
Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.
Perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr sendiri telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dalam putusan sela. Nyumarno bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni masih berstatus terdakwa, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.









