KONTRANARASI.COM —Polres Seram Bagian Timur didesak periksa direktur CV Seram Utara Agung atas dugaan pengerusakan lingkung akibat pengambilan pasir di pantai wisata keter. Hal ini diungkapkan badan koordinasi daerah pemuda etnis Nusantara (PENA) SBT, Rahman Rumuar pada Selasa (15/9/2026).
Rahman secara tegas mengatakan. Tindakan yang dilakukan oleh CV Seram Utara Agung atas pengambilan pasir di pantai wisata keter, Negeri Kataloka Kecamatan Pulau Gorom, untuk kepentingan proyek merupakan dugaan tindak pidana berat, sehingga harus diusut sampai tuntas, karena itu pengerusakan lingkungan serta penggunaan material tidak berizin resmi pemerintah.
“Jangan main-main dengan kasus pengerusakan lingkungan. Untuk itu Bakorda PENA mendesak Polres SBT agar segera tangkap dan penjarakan direktur perusahaan,” Tegas Rahman
Menurutnya, alasan pengembalian pasir ke habitatnya karena mendapat tekanan publik tidak ikut serta menghilangkan tindakan awal yang dilakukan. Lebih lanjut aktivis anti korupsi dan peduli lingkungan ini menambahkan. Pengembalian pasir ke tempat semula tidak akan membuat struktur pantai wisata keter kembali seperti semula karena akibat pengikisan ombak.
“Tidak akan kembali seperti semula, apalagi ada dugaan kuat kalau sebagian pasir telah digunakan. Kontraktor angan cuci tangan,” Ujarnya
Selain itu, menurut Rahman. CV Seram Utara Agung dalam mengelola atau mengerjakan proyek selalu saja bermasalah, dan bukan saja di Seram Bagian Timur, namun hampir terjadi pada setiap proyek yang dimenangkan, baik di Maluku maupun luar Maluku.
“Perusahaan ini kan nakal. Kerja proyek pasti saja bermasalah, baik kualitas maupun pengurangan volume dan itu dibuktikan dengan hasil audit BPK,” Tambah Rahman
Untuk diketahui, Pantai Tanjung Keter di Negeri Kataloka secara administratif tidak masuk dalam zona inti (larang ambil) Kawasan Konservasi Perairan (KKP), melainkan dikembangkan sebagai zona pemanfaatan terbatas untuk pariwisata berkelanjutan, sehingga area itu harus dijaga dengan baik.
Pengambilan pasir ditempat wisata pantai Keter bertentangan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014). Dari sisi konstruksi, Pasir pantai tidak berkualitas dan tidak dianjurkan untuk konstruksi karena mengandung kadar garam tinggi serta butiran yang terlalu halus. Garam atau klorida memicu korosi pada besi tulangan beton dan membuat struktur bangunan mudah rapuh.
Proyek Peningkatan jalan ruas poros ondor samboru cs Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nilai paket HPS Rp,11.600.000.000 Sementara nilai penawaran Rp,11.584.771.000.
Perusahaan CV Seram Utara Agung tersebut dalam menangani proyek selalu saja bermasalah, karena pernah menangani Jalan Lapen Lingkar Kesui, Kecamatan Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dengan nilai paket Rp 8,8 miliar pada tahun anggaran 2023 lalu, dan belakangan jalan tersebut bermasalah.
Selain itu, perusahaan tersebut juga menangani paket proyek di Kabupaten Seram Bagian Barat ( jembatan wai olas besar dengan nilai anggaran Rp2,49) juga mengalami hal yang sama.
Dari penelusuran media ini, bukan hanya di provinsi Maluku, perusahaan ini juga menangani pekerjaan diluar provinsi seribu Pulau ini, seperti proyek pembangunan Rekontruksi Bendung Kambuno Desa Puncak Kecamatan Sinjai selatan kabupaten Sinjai, dengan nilai pekerjaan Rp.14.3 Milyar juga mengalami hal yang sama.
Perusahaan yang dinilai nakal ini semestinya sudah harus di blacklist (daftar hitam) sehingga tidak lagi mengikuti tender. Karena hasil kerja dari perusahaan tersebut diduga asal-asalan alias cari untung tanpa mengutamakan kualitas pekerjaan, bahkan pada beberapa paket terjadi pengurangan volume pekerjaan.(KN-FS)









