KONTRANARASI.COM —Perusahaan CV Seram Utara Agung yang tangani Proyek Peningkatan jalan ruas poros ondor samboru cs, tidak menggunakan material berizin resmi pemerintah, kini mulai beralibi dengan alasan sudah mengembalikan pasir.
Berdasarkan informasi yang berkembang, akibat terus diwacanakan sehingga pihak kontraktor pelaksana kini mulai mengembalikan pasir ke asalnya. Alasan ini tentu tidak mendasar karena pasir yang dikembalikan tidak bisa lagi kembali seperti awalnya akibat terhantam ombak.
“Alasan pengembalian pasir ke asalnya (pantai keter) itu tidak rasional dan terkesan ingin lari dari masalah,” Ujar salah satu sumber media ini
Lebih lanjut sumber ini menambahkan, pihak perusahaan dengan beraninya mengeruk pasir di pantai keter (tempat wisata) karena telah mendapat izin dari pemerintah Negeri setempat, namun setelah Maslah ini mulai rame, pihak perusahaan lansung mengembalikan pasir ke tempat seperti semula.
“Setelah rame baru dikembalikan. Ini pasir dan proses pembentukannya itu butuh waktu bukan sedikit. Dan alasan ini hanya sekedar menutupi tindakakan kejahatan lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan,” Tambah Sumber ini
Sebelumnya diberitakan, Proyek Peningkatan jalan ruas poros ondor samboru cs Kecamatan Pulau Gorom tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nilai paket HPS Rp,11.600.000.000 Sementara nilai penawaran Rp,11.584.771.000 yang dimenangkan oleh Perusahaan CV Seram Utara Agung
“Perusahaan ini kan nakal, dan setiap tangani proyek dimana saja tetap bermasalah,” Kata Ayub
Lebih lanjut di jelaskan, Menggunakan material yang tidak berizin resmi pada proyek pemerintah merupakan pelanggaran hukum, sehingga tidak ada alasan mendasar untuk menggunakan atau mengeruk pasir pantai di tempat wisata tanjung keter untuk kepentingan pembangunan.
Proyek yang menggunakan dana negara (APBN/APBD) harus mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa serta undang-undang pertambangan.
Selain itu, Kontraktor yang memakai/menggunakan material ilegal (seperti galian C tanpa izin) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam UU Minerba.
“Ini perintah UU sehingga sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti atau ditaati. Jika diizinkan oleh pemerintah negeri itu pun tidak boleh karena pemerintah negeri tidak berkewenangan mengeluarkan IUP dan lainnya,” Tegas Ayub
Selain itu, Penggunaan material berizin tersebut bertujuan untuk memastikan pajak daerah atau negara, seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), terbayarkan dengan baik.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pihak yang menambang atau menggunakan material tanpa izin dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Kami akan laporkan Msalah ini secara resmi ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” Tambah Ayub
Dalam ketentuan itu juga dijelaskan, Membeli dan memakai material dari sumber ilegal dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana karena mendukung perusakan lingkungan dan merugikan pendapatan. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhak menolak material tersebut, menghentikan pembayaran, atau memutus kontrak kerja sama secara sepihak dengan pihak perusahaan.
Olehnya itu, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan CV Seram Utara Agung dengan menggunakan pasir di pantai wisata tanjung keter merupakan tindakan atau sikap yang mengarah ke pidana, sehingga pihak berwajib segera panggil dan periksa direktur perusahaan serta konsultan pengawasan yang memenangkan tender pengawasan.
Sampai berita ini dipublikasikan, direktur perusahaan, PPK, konsultan pengawasan dan kepala dinas PUPR SBT belum dapat dikonfirmasi terkait dengan informasi tersebut.(KN-FS)








