Gelar Diskusi Publik, Ini Poin Rekomendasinya

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Diskusi publik yang digelar Institut Budaya Masyarakat Adat Kabupaten Seram Bagian Timur melahirkan beberapa poin penting. Hal ini diungkapkan ketua IBUMASA SBT, Samsul Bahri Kelibay pada, Minggu (13/9/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Negeri Administratif Kileser tersebut mengusung tema “Rawat Keberagaman Lestarikan Budaya Lokal Wisdom”. turut hadir sebagai Narasumber pada kegiatan diskusi publik terdiri dari Ketua Latupati SBT. (Raja Negeri Kian darat) Abdul Razak Weurartafella. M. Rifai Kelkusa (Anggota DPRD Kab. SBT). Nuzul Banda, S.H. M.H. (Penggiat Hukum)

Kelibay berharap, cagar budaya di Daerah dapat dijaga dengan baik dan dikembangkan

“Harapannya, Cagar budaya yang ada di daerah SBT ini bisa terlindungi dan dikembangkan sebagai dasar membangun karakter Generasi masa depan,” Harap Baril

Menurutnya, kabupaten seram bagian timur merupakan daerah adat, sehingga masyarakat adat harus dilindungi oleh negara

“Masyarakat adat di wilayah Kabupaten SBT ini bisa terlindungi secara hukum berdasarkan hak-hak Masyarakat adat yang dilindungi oleh negara,” Kata Baril

Berikut Poin-poin Rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan tersebut :

1. Merekomendasikan Kepada DPRD dan Pemda Untuk Segera Membuat Perda Tentang Perlindungan Terhadap Hukum Adat yang ada di Negeri” Adat. Dan melindungi Cagar Budaya yang ada di Negeri” Adat

2. Merekomendasikan Kepada DPRD dan Pemda Agar segera membuat Perda Tentang Perlindungan Terhadap Hak hUlayat adat yang ada di SBT.

3. Merekomendasikan DPRD dan Pemda Untuk Segera Merubah Perda No 1 Tahun 2009 Tentang RT RW Daerah Kabupaten SBT.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *