KONTRANARASI.COM —Beberapa Kepala Dinas Di SBT diduga menggunakan belanja perjalanan dinas untuk bayar utang. Hal ini diungkapkan Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ( DPC LSM PMPRI ) Seram Bagian Timur, Abdul Gafur Rusunrey pada, Sabtu (8/8/2026).
Gafur menjelaskan, pihaknya akan menyurati Pimpinan dan Anggota DPRD, agar dapat memanggil para kepala-kepala dinas terkait, agar sama Sama hering perihal temuan BPK T.A 2025. Pasalnya ada beberapa oknum kepala dinas telah diduga telah mencairkan anggaran perjalanan dinas, namun anggaran tersebut tidak dipakai untuk melaksanakan perdin, tetapi justeru untuk bayar utang pribadi mereka.
“Kami akan surati DPRD, agar dapat duduk bersama dalam rapat dengar pendapat terkait Perdin yang dipakai bayar utang,” Kata Gafur
Dikatakan, terdapat di beberapa dinas lain juga terjadi kelebihan pembayaran perdin, sehingga menyebabkan ketisesuaian dalam laporan pertanggungjawaban dan bukti-bukti. Selain itu dirinya secara tegas akan meluangkan surat dan menyerahkan semua dokumen itu ke Polda Maluku jika para pimpinan OPD tersebut tidak kooperatif.
“Jika mereka tidak kooperatif untuk sama sama hering di kantor perwakilan rakyat, maka saya akan menyerahkan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kab. Seram Bagian Timur T.A 2025. Pada APH ( Ditkrimsus Polda Maluku),” Tegas Gafur
Menurutnya, kondisi pengelolaan keuangan ini sangat memprihatinkan dengan watak nakal beberapa oknum kepala dinas yang tidak tertib dalam pengelolaan keuangan,
“Saya rasa mereka sedang mencoba untuk menjerumuskan diri mereka sendiri dalam jeruji besi, akibat mencoba main main dengan uang negara,” Tambah Gafur
Untuk diketahui, Kabupaten Seram Bagian Timur di tahun 2025 mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga mereka berharap ini suatu prestasi luar biasa, sehingga tidak ada temuan dalam pengelolaan keuangan. Namun ketika mereka mencoba mempelajari hasil pemeriksaan BPK, ternyata banyak sekali temuan yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara.(KN-FS)









