KONTRANARASI.COM – Tim Penasihat Hukum Nyumarno, SM, Eko Brahmantyo Joko Wibowo, dan Basroni menyampaikan klarifikasi terkait perkara hukum yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai opini dan pemberitaan di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi mengenai perkara yang melibatkan ketiga klien mereka.
Dalam keterangan tertulis tertanggal 6 Agustus 2026, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa pihaknya menghormati sekaligus mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut mereka, para klien telah bersikap kooperatif sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Tim kuasa hukum juga menilai bahwa proses persidangan merupakan mekanisme yang tepat untuk mengungkap fakta dan memperoleh kebenaran materiil secara objektif.
“Kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui mekanisme persidangan yang independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” demikian poin yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut.
Tim Penasihat Hukum turut menanggapi pernyataan pihak korban yang berkembang di ruang publik terkait dugaan adanya intervensi dari pihak klien mereka.
Berdasarkan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum, tim hukum menyebut terdapat sejumlah fakta yang menurut mereka menunjukkan bahwa peristiwa pada 30 Oktober 2025 di Cikarang bermula dari kesalahpahaman.
Menurut tim hukum, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Meski demikian, mereka menegaskan tidak bermaksud mengesampingkan hak korban untuk memperoleh pemulihan.
Tim hukum meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan terhadap perkara tersebut sebelum seluruh proses pembuktian di persidangan selesai dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap berlaku terhadap para terdakwa sebagaimana dijamin dalam hukum acara pidana.
Dalam klarifikasi tersebut, Tim Penasihat Hukum juga mengungkapkan bahwa klien mereka telah mengajukan upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sejak Februari 2026, ketika perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Menurut tim hukum, langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik dan kesediaan klien untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat persetujuan dari pihak korban.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menghargai langkah itikad baik ini sebagai bagian dari proses hukum yang berimbang,” ujar tim hukum dalam keterangannya.
Tim Penasihat Hukum juga menyoroti dinamika massa yang terjadi di sekitar lokasi persidangan pada sidang perdana perkara tersebut.
Mereka menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Namun, mereka mengingatkan agar aksi massa maupun tekanan opini publik tidak digunakan untuk mempengaruhi independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara.
Menurut mereka, proses peradilan yang adil membutuhkan ruang yang cukup bagi hakim untuk menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan independen.
Tim hukum juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya warga di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 7 serta para pendukung Nyumarno yang disebut berjumlah sekitar 27.000 pemilih, agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Mereka meminta agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang memicu sentimen kelompok maupun golongan tertentu.
Tim hukum menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan persoalan hukum antarindividu yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
Mereka menilai polarisasi sosial justru berpotensi merusak kerukunan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Di akhir keterangannya, Tim Penasihat Hukum menegaskan komitmen untuk terus mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional.
Fakta dan bukti hukum yang sah, kata mereka, akan menjadi dasar utama dalam pembelaan terhadap para klien.
Tim hukum juga menyatakan menghormati setiap keputusan yang nantinya diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.
Mereka meyakini keadilan hanya dapat diwujudkan melalui proses hukum yang berjalan secara bersih, independen, serta bebas dari tekanan dan intervensi pihak-pihak di luar para pihak yang berperkara.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kita semua bersaudara,” demikian pesan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum Nyumarno, SM, Eko Brahmantyo Joko Wibowo, dan Basroni dalam siaran pers tertanggal 6 Agustus 2026.









