Wasekjend PP GPI Apresiasi Langkah Strategis Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jamin Kelancaran Kapal Perintis Wilayah 3T

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Suara hati jutaan masyarakat pesisir dan kepulauan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) akhirnya mendapatkan jawaban nyata. Langkah tegas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, yang mendorong penambahan anggaran operasional kapal perintis, disambut apresiasi tinggi oleh Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Indonesia (PP GPI).

Melalui pernyataan resminya, Wakil Sekretaris Jenderal PP GPI, Masyhur Borut, menyampaikan kebanggaan mendalam atas kehadiran wakil rakyat yang benar-benar memihak nasib rakyat di daerah pinggiran.

“Saya sebagai anak pesisir yang lahir dan tumbuh besar di wilayah 3T, sangat bangga mempunyai wakil rakyat seperti Bapak Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dengan sungguh-sungguh memperhatikan nasib kami. Beliau mendorong penambahan anggaran demi kelancaran pelayaran kapal perintis yang melayani wilayah 3T, ini adalah langkah luar biasa yang sangat membantu kehidupan kami masyarakat pesisir,” ujar Masyhur Borut, Selasa (21/7/2026).

Fakta dan Data Kebutuhan Mendesak

Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kapal perintis adalah urat nadi kehidupan berbangsa. Keputusan strategis yang disepakati meliputi:

Penambahan anggaran mendesak senilai Rp 209 Miliar untuk menjamin operasional hingga akhir tahun 2026:

– Rp 139 Miliar dialokasikan untuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
– Rp 70 Miliar dialokasikan untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)

Usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) jangka panjang sebesar Rp 2,3 hingga Rp 2,4 Triliun bagi Kementerian Perhubungan untuk memperkuat konektivitas wilayah kepulauan.

Dari total 107 trayek kapal perintis yang beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 54 trayek atau 51% melayani wilayah Indonesia Timur meliputi Maluku, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, hingga Papua.

Dasar Hukum yang Mendasari

Langkah ini sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024
– Undang-Undang Kepulauan yang menegaskan kewajiban negara menjamin konektivitas antar pulau
– Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah 3T

Pesan dan Harapan PP GPI

Masyhur Borut menegaskan, langkah ini harus menjadi contoh bagi seluruh kementerian dan lembaga negara.

“Langkah mulia ini harus segera diikuti oleh seluruh Kementerian dan Badan. Jika pembangunan benar-benar dimulai dari daerah 3T, Insya Allah pemerataan ekonomi di Indonesia akan segera tercapai dan keterisolasian yang kami alami selama ini akan lenyap sepenuhnya. Pembangunan tidak boleh hanya berpusat di kota- kota besar, namun harus dirasakan adil oleh seluruh anak bangsa dari Sabang sampai Merauke.”

PP GPI berharap alokasi anggaran ini dapat disalurkan dengan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya segera dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, serta memperlancar pemasaran hasil bumi ke seluruh wilayah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *