Pengambilan pasir di pantai wisata tanjung keter, Negeri Kataloka Kecamatan Pulau Gorom patut di curigai, pasalnya saat masyarakat mengambil pasir ditempat tersebut untuk kepentingan pribadi selalu mendapat penolakan.
Salah satu sumber media ini menjelaskan. Pengambilan pasir di wilayah keter untuk kepentingan membangun rumah selalu dilarang, sementara saat proyek pemerintah tidak dilarang bahkan membiarkan alar berat turun untuk mengeruk pasir di tempat wisata
“Ambil pasir untuk bangun rumah saja tidak bisa, dilarang sementara proyek besar diizinkan,” Ucap Sumber ini
Wisata pantai keter merupakan salah satu objek wisata sederhana di Kecamatan Pulau Gorom, karena terkenal dengan pasir putihnya, sehingga saat hari-hariku libur masyarakat banyak yang meluangkan waktu untuk bersantai bersama keluarga di pantai itu.
“Itu kan tempat wisata, untuk masyarakat bersantai bersama keluarga,” Ujar sumber media ini
Untuk itu sumber media ini mendesak Polres Seram Bagian Timur didesak untuk segera panggil dan periksa direktur CV Seram Utara Agung, karena mengambil pasir ditempat wisata pantai Keter bertentangan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014).
“Ini kan melanggara hukum, Polres SBT harus panggil direktur perusahaan untuk diperiksa,” Tegas Sumber ini
Dari sisi konstruksi, Pasir pantai tidak berkualitas dan tidak dianjurkan untuk konstruksi karena mengandung kadar garam tinggi serta butiran yang terlalu halus. Garam atau klorida memicu korosi pada besi tulangan beton dan membuat struktur bangunan mudah rapuh.
Selain itu, Butiran pasir pantai cenderung terlalu halus dan bulat akibat terjangan ombak, sehingga sulit mengikat semen dengan kuat, sehingga risikonya Keretakan akibat kurangnya daya ikat membuat adukan semen mudah retak dan memperpendek usia bangunan.
Terduga Pelaku pengambilan pasir pantai secara ilegal tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana, dan denda berat sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk diketahui, Dari sisi wilayah kekuasaan, tempat wisata pantai keter merupakan wilayah kekuasaan Raja Negeri Kataloka, sehingga ada dugaan kuat ada keterlibatan atau perintah dari pihak raja negeri Kataloka, sehingga pihak perusahaan dengan beraninya mengambil/menambang pasir di pantai tersebut.
Pengambilan/menambang pasir tersebut diperuntukan untuk Proyek Peningkatan jalan ruas poros ondor samboru cs Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nilai paket HPS Rp,11.600.000.000 Sementara nilai penawaran Rp,11.584.771.000.
Perusahaan CV Seram Utara Agung tersebut dalam menangani proyek selalu saja bermasalah, karena pernah menangani Jalan Lapen Lingkar Kesui, Kecamatan Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dengan nilai paket Rp 8,8 miliar pada tahun anggaran 2023 lalu, dan belakangan jalan tersebut bermasalah.
Selain itu, perusahaan tersebut juga menangani paket proyek di Kabupaten Seram Bagian Barat ( jembatan wai olas besar dengan nilai anggaran Rp2,49) juga mengalami hal yang sama. Dari penelusuran media ini, bukan hanya di provinsi Maluku, perusahaan ini juga menangani pekerjaan diluar provinsi seribu Pulau ini, seperti proyek pembangunan Rekontruksi Bendung Kambuno Desa Puncak Kecamatan Sinjai selatan kabupaten Sinjai, dengan nilai pekerjaan Rp.14.3 Milyar juga mengalami hal yang sama.
Perusahaan yang dinilai nakal ini semestinya sudah harus di blacklist (daftar hitam) sehingga tidak lagi mengikuti tender. Karena hasil kerja dari perusahaan tersebut diduga asal-asalan alias cari untung tanpa mengutamakan kualitas pekerjaan, bahkan pada beberapa paket terjadi pengurangan volume pekerjaan.(KN-FS)









