KONTRANARASI.COM —Pembangun ruas jalan lingkar amarsikaru, kecamatan Pulau Gorom rugikan negara Rp, 3 Miliar lebih, namun sampai saat ini diduga direktur CV Putra Perkasa belum lakukan pengembalian ke kas negara.
Walaupun pengembalian, sampai saat ini Kejaksaan negeri seram bagian timur dan Inspektorat SBT seperti cuek, pasalnya tidak ada langkah-
Proyek yang dikerjakan tahun anggaran 2022, melalui dinas pekerjaan umum kabupaten seram bagian timur dengan nomor surat perjanjian kerja 600.02/SP-TND/PPK.91/DAK, kepada perusahan yakni CV.PP dengan nilai kontrak 14,491.000.000 dengan nama pekerjaan Peningkatan Kapasitas struktur jalan Ruas lingkar Pulau Amarsekaru,
Pekerjaan yang dikerjakan oleh Perusahaan milik bisyong alias Hendra Wibisono telah dicairkan 95%. Berdasarkan hasil audit BPK dicairkan dalam tiga tahap yaitu pada 29 juli 2022, 26 oktober 2022 dan 21 desember 2022.
Pada pekerjaan ini, pihak perusahaan diduga meraup keuntungan yang sangat fantastis, karena dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja ( RAB ). Bisyong alias hendra wibisono diduga melaksanakan pekerjaan tersebut amburadul dan diduga sengaja mengurangi sejumlah volume pekerjaan demi mendapatan keutungan besar, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp,3 milyar lebih.
Dari hasil pemeriksaan oleh BPK tahun 2023, bisiong alias hendra wibisono dengan segaja mengurangi sejumlah volume pekerjaan, pada pekerjaan lapis pondasi Agregat Kelas A, lapisan penetrasi macadam fc 15 Mpa sebesar Rp. 2 milyar lebih, serta pengurangan pada ketidaksesuain spesifikasi lapisan pondasi agregat kelas A sebesar Rp. 1, 9 milyar lebih.
Atas Temuan tersebut, BPK Provinsi maluku merekomendasikan agar Bisyong alias hendra wibisono melakukan pengembalian kepada kas negara sebesar sebesar Rp,3 milyar lebih, namun sampai saat ini bisiong alias hendra wibisono tidak memiliki itikad baik untuk malakukan pengembalian hingga batas waktu yang ditentukan telah habis.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pemuda SBT yang namanya enggang dipublikasikan ini mengatakan. Kerugian negara yang sangat seperti itu semestinya Kejari SBT sudah harus menetapkan direktur perusahaan sebagai tersangka, karena selain merugikan negara, yang bersangkutan juga tidak beritikad baik melakukan pengembalian.
“Mestinya sudah harus ditindak, bahkan sampai pada penetapan tersangka,” Tegas Sumber ini
Selain itu, sumber ini menilai. Kejari SBT dan Inspektorat SBT tidak bertaji, bahkan terkesan melindungi direktur perusahaan, padahal pada kasus lain seperti dana desa, biaya belanja perjalanan dinas yang nilainya kecil, namun mereka fokus bahkan lebih semangat mengejar pengembalian bahkan sampai pada penetapan tersangka jika tidak beritikada baik.
“Kalau nilai kecil mereka kejar, bahkan ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini anggaran miliar kok mereka diam,” Tutup Sumber media ini.(KN-FS)









