Proyek Jalan Morela–Liang Bermasalah, Kejati Maluku Jangan Diam

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Aparat penegak hukum terus didesak memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat lansung dalam proyek peningkatan jalan Morela-Liang. Hal ini diungkapkan Kuba Boinauw Ketua LSM pemerhati Maluku pada, Kamis (29/7/2025).

Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2025. Menurutnya kasus ini pernah membuat pihaknya pernah berdemonstrasi di kantor tersebut.

Dikatakan Dalam pertemuan pada saat demo tersebut, Kepala Bidang Bina Marga, Maria Marinda Ohoitimur, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Clodia, menjelaskan bahwa proyek tersebut telah selesai dilaksanakan. Namun berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan langsung yang dilakukan ditemukan sejumlah masalah yang dinilai tidak sesuai dengan penjelasan yang disampaikan.

Lebih lanjut, iya menjelaskan Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang dikerjakan oleh CV. Julien itu bermasalah karena menurut penjelasan pihak Bina Marga, proyek tersebut mengalami Contract Change Order (CCO), karena dari total penanganan jalan sepanjang sekitar 1.200 meter, disebutkan bahwa 100 meter dialihkan untuk pembangunan tiga unit gorong-gorong.

Untuk memastikan kebenaran penjelasan tersebut, saat itu mereka meminta dilakukan uji petik di lapangan yang melibatkan PPK, pengawas lapangan, dan Ketua LSM Pemerhati Maluku Kuba Boinauw. Saat pelaksanaan uji petik, Ketua LSM Pemerhati Maluku ini juga sempat juga mewawancarai salah satu warga Negeri Morela mengenai keberadaan pekerjaan gorong-gorong tersebut.

“Warga mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan sebagaimana dimaksud. Jadi saya diduga bagian dari alibi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” Kata Kuba

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan tersebut, LSM Pemerhati Maluku menemukan bahwa dari tiga titik gorong-gorong yang disebutkan dalam penjelasan proyek, hanya satu titik yang ditemukan telah dikerjakan, sedangkan dua titik lainnya tidak ditemukan adanya pekerjaan sebagaimana dijelaskan.

“Beberapa titik pekerjaan rabat jalan menurut hasil pemantauan tidak dikerjakan, meskipun diduga tercantum dalam lingkup pekerjaan,” Tegas Kuba

Untuk itu dirinya secara kelembagaan mendesak Kejati Maluku agar segera panggil dan periksa para pihak yang yang terlibat dalam proyek Jalan Morela–Liang TA 2025, termasuk penyedia jasa CV. Julien, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya penyimpangan. Seluruh pihak yang bertanggungjawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami telah memiliki bukti-bukti lapangan yang siap diserahkan kepada penyidik,” Tutup Boinaiw.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *