KONTRANARASI.COM – GMNI bersama sejumlah pekerja dan buruh menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Sorong, Senin (18/06/2026). Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster dan tulisan bernada kritik sosial, salah satunya bertuliskan, “Hak Kemanusiaan Seharusnya Tidak Dipandang Sebagai Peluang Bisnis” dan “Stop Diskriminasi Rakyat.”
Aksi yang diikuti puluhan orang itu dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang disebut terjadi di Kabupaten Sorong, khususnya menyangkut hak-hak pekerja dan hubungan industrial.
Koordinator aksi, Denis Faruan, mengatakan aksi tersebut merupakan kelanjutan dari upaya mediasi yang sebelumnya telah dilakukan bersama pihak terkait, namun belum menemukan titik penyelesaian.

Menurut Denis, persoalan yang disuarakan tidak hanya menyangkut satu kelompok pekerja, tetapi secara umum terkait kondisi buruh di Kabupaten Sorong. Ia menyebut proses penyelesaian sebelumnya telah melalui tahapan bipartit di perusahaan hingga mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong.
“Setelah mediasi dilakukan, kami hanya diberikan waktu beberapa hari untuk menunggu respons dari perusahaan. Namun hingga hampir satu bulan berjalan, tidak ada komunikasi lanjutan,” ujar Denis dalam keterangannya di halaman Kantor DPRD Kabupaten Sorong.
Ia menjelaskan beberapa persoalan yang menjadi sorotan massa aksi di antaranya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, perubahan status pekerja tanpa penjelasan, hingga adanya pekerja yang disebut mengalami penurunan status kerja dan penghasilan.
Selain itu, Denis juga menyoroti adanya pekerja yang sebelumnya menerima upah tetap sesuai standar, namun kemudian berubah menjadi pekerja harian lepas maupun sistem borongan tanpa adanya sosialisasi dan perundingan bersama.
“Kami datang ke DPR sebagai rumah rakyat untuk meminta adanya ruang mediasi sebelum persoalan ini berlanjut ke tahapan yang lebih tinggi,” katanya.
Denis mengapresiasi respons DPRD Kabupaten Sorong yang disebut langsung menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama pihak terkait.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sorong, Elon Fadan, membenarkan pihaknya akan memanggil instansi terkait serta perusahaan yang disebut dalam aspirasi para buruh.
Ia mengatakan DPRD sebelumnya telah menerima laporan dan data awal dari para pekerja terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk soal upah, PHK, dan perjanjian kerja.
“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan sesuai aturan yang berlaku. Karena pekerja juga bagian penting dalam keberlangsungan perusahaan,” ujar Elon.
Menurutnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Sorong akan meminta penjelasan dari Dinas Tenaga Kerja dan pihak perusahaan terkait dugaan tidak terpenuhinya hak pekerja, termasuk persoalan upah minimum, pesangon, dan surat perjanjian kerja.
Elon juga menilai penyelesaian persoalan ketenagakerjaan seharusnya mengedepankan dialog dan mediasi agar tidak memberatkan para pekerja.
“Besok kami jadwalkan pertemuan bersama untuk duduk dan mencari solusi bersama,” tambahnya.
Aksi damai berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib hingga selesai.









