Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Resmi Laporkan Firdaus Oiwobo ke Polda Metro Jaya

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas resmi melaporkan Firdaus Oiwobo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pembohongan publik.

Laporan tersebut dibuat menyusul pernyataan Firdaus Oiwobo di media sosial yang mengklaim dirinya sebagai alumni Universitas Ibnu Chaldun (UIC) serta menyebut memiliki saham sebesar 50 persen di Yayasan Ibnu Chaldun.

Pihak mahasiswa menilai pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan masyarakat serta merugikan nama baik institusi kampus dan yayasan pendidikan.
Perwakilan BEM Universitas menyampaikan bahwa langkah hukum dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan institusi pendidikan di mata publik.

“Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional agar informasi yang beredar di masyarakat menjadi jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Presiden mahasiswa UIC (13/05/2026).

Mereka menyampaikan Laporan tersebut diduga mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
terkait penyebaran informasi bohong dan menyesatkan melalui media elektronik.

Pasal 310 KUHP
apabila pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik institusi atau pihak tertentu.

Pasal 263 KUHP
dapat diterapkan apabila ditemukan adanya dugaan penggunaan data atau dokumen yang tidak benar terkait klaim status maupun kepemilikan.

Terkait pelaporan ini, kami mahasiswa universitas ibnu chaldun, mengawal terus persoalan ini sampai aparat penegak hukum bisa secepatnya memproses Firdaus Oiwobo.”tutup Iksan Presiden mahasiswa UIC.(KN-AS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *