KONTRANARASI.COM – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara menyoroti berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas industri PT Dewa Coco di Kabupaten Halmahera Barat. Perusahaan pengolahan kelapa tersebut dinilai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup serta kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
DPD GMNI Maluku Utara menilai aktivitas industri yang dijalankan PT Dewa Coco telah memicu persoalan lingkungan yang semakin meresahkan warga. Salah satu yang menjadi sorotan adalah polusi udara akibat pembakaran biomassa sabut kelapa yang menghasilkan asap pekat dan diduga mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Selain itu, limbah cair dan limbah padat hasil produksi disebut belum dikelola secara optimal sehingga berpotensi mencemari sungai maupun lahan pertanian warga. GMNI juga menyoroti eksploitasi kelapa secara besar-besaran tanpa disertai program replantasi yang jelas, yang dinilai dapat mengancam keberlanjutan sumber daya alam di Halmahera Barat.
Tak hanya berdampak pada lingkungan, GMNI Maluku Utara juga menilai keberadaan perusahaan belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal. Harga kelapa disebut ditekan rendah sehingga petani kesulitan memperoleh keuntungan yang layak.
Di sisi lain, lapangan kerja yang tersedia dinilai masih didominasi pekerjaan kasar dengan upah minim, sehingga belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkar perusahaan. Kondisi tersebut dinilai memperlebar ketimpangan ekonomi antara perusahaan dan warga sekitar.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, , menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
“PT Dewa Coco tidak boleh hanya memikirkan keuntungan korporasi. Dampak lingkungan dan penderitaan masyarakat lingkar perusahaan adalah fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi. Kami menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik PT Dewa Coco,” tegasnya, Rabu (29/4/2026).
GMNI Maluku Utara menilai setiap aktivitas industri harus berpijak pada prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Organisasi tersebut mengingatkan, apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa penanganan serius, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun institusi penegak hukum dapat semakin menurun.









