KONTRANARASI.COM JAKARTA, 10 Oktober 2026 — Kepala Bidang Agraria Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Periode 2026–2029, Muhammad Jalali, mendesak Kapolda Sumatera Barat yang baru untuk mengusut tuntas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan. Berdasarkan catatan WALHI Sumatera Barat yang diberitakan Sumbarkita.id pada 9 Oktober 2026, sedikitnya 26 orang meninggal dunia dalam lima insiden tambang ilegal sejak 2020 hingga Oktober 2026.
Sebagai putra daerah Solok Selatan, Jalali menilai rentetan tragedi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, persoalan PETI bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat.
Pergantian kepemimpinan di Polda Sumatera Barat, lanjut Jalali, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi penanganan PETI secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali kegiatan, maupun pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan hasil tambang ilegal.
“Dua puluh enam nyawa bukan sekadar angka statistik. Ada keluarga yang kehilangan orang-orang tercinta. Saya mendesak Kapolda Sumbar yang baru menjadikan penuntasan persoalan PETI sebagai prioritas penegakan hukum,” tegas Jalali.
Lima Tragedi Tambang, 26 Korban Meninggal Dunia
Berdasarkan catatan WALHI Sumatera Barat yang dikutip Sumbarkita.id, terdapat lima insiden tambang emas ilegal di Solok Selatan yang mengakibatkan sedikitnya 26 orang meninggal dunia.
Rinciannya, sembilan orang meninggal dunia akibat longsor di Jorong Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, pada 18 April 2020; empat orang meninggal di Nagari Abai pada 11 Januari 2021; delapan orang meninggal di kawasan Timbahan/Kimbahan pada 10 Mei 2021; satu orang meninggal di Kimbahan pada 30 Oktober 2024; serta empat orang meninggal dunia dalam longsor di Sungai Paik Hulu, Nagari Lubuk Gadang, pada 6 Oktober 2026.
Jalali menegaskan bahwa data tersebut merupakan rujukan dari catatan WALHI Sumbar dan pemberitaan media, bukan hasil pendataan mandiri PB SEMMI.
Menurutnya, tragedi yang berulang selama bertahun-tahun harus menjadi dasar evaluasi terhadap sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Penanganan tidak boleh berhenti pada proses evakuasi korban, tetapi harus disertai langkah konkret untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.
“Ketika tragedi terus berulang selama bertahun-tahun, publik berhak mempertanyakan efektivitas pencegahan dan penegakan hukum. Jangan sampai perhatian hanya muncul setelah korban berjatuhan, sementara persoalan mendasarnya tidak diselesaikan,” ujarnya.
Desak Penelusuran Pemodal dan Evaluasi Penegakan Hukum
Jalali meminta aparat penegak hukum menangani persoalan PETI secara menyeluruh, profesional, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, penyelidikan perlu menelusuri pihak-pihak yang mengelola lokasi tambang, menyediakan modal, mengendalikan kegiatan operasional, serta menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Namun, jika ditemukan keterlibatan pemodal, pengendali usaha, penadah hasil tambang, atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan, semuanya harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Jangan sampai pekerja kecil menjadi pihak yang paling mudah dijerat, sementara pihak yang memiliki modal dan kendali justru tidak tersentuh,” tegasnya.
Ia juga mendesak Kapolda Sumbar yang baru mengevaluasi penanganan PETI sebelumnya. Apabila ditemukan indikasi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, hal tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jalali menambahkan, pemberantasan PETI membutuhkan penindakan yang konsisten, penelusuran jaringan kegiatan ilegal, serta koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali beroperasi.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Sebagai putra daerah, saya ingin kekayaan alam Solok Selatan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan menjadi sumber petaka yang terus berulang. Keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” katanya.
Lima Tuntutan PB SEMMI kepada Kapolda Sumbar
Dalam pernyataannya, Muhammad Jalali menyampaikan lima tuntutan kepada Kapolda Sumatera Barat yang baru:
1. Mengusut tuntas tragedi PETI di Kabupaten Solok Selatan, termasuk menyelidiki penyebab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas setiap insiden.
2. Menelusuri jaringan pertambangan ilegal, termasuk pemodal, pengendali kegiatan, serta pihak dalam rantai perdagangan hasil tambang apabila ditemukan bukti keterlibatan.
3. Mengevaluasi penindakan sebelumnya dan memeriksa dugaan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat bukti yang cukup.
4. Menindak aktivitas PETI yang terbukti melanggar hukum serta mencegah lokasi yang telah ditertibkan kembali beroperasi.
5. Memperkuat perlindungan masyarakat dan pemulihan lingkungan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Jalali berharap kepemimpinan baru di Polda Sumatera Barat dapat menunjukkan langkah nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam menangani persoalan PETI di Solok Selatan.
“Jangan biarkan 26 nyawa hanya menjadi catatan duka tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Kapolda Sumbar yang baru harus menuntaskan perkara, menelusuri pihak yang terbukti bertanggung jawab, dan mencegah jatuhnya korban berikutnya,” tutup Jalali.
Narahubung:
Muhammad Jalali Kepala Bidang Agraria PB SEMMI Periode 2026–2029 (082360245696)









