KONTRANARASI.COM — Jaringan Aktivis Indonesia (JAI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk mendesak lembaga antirasuah tersebut menuntaskan pengusutan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam aksi tersebut, JAI menyoroti penggeledahan kediaman Ahmad Ali oleh penyidik KPK pada 11 September 2026. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp3,49 miliar, selain dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan. KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi Rita Widyasari.
JAI menilai temuan dan penyitaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan agar publik memperoleh kejelasan mengenai asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Kami datang ke KPK untuk mendesak agar proses penyidikan dilakukan secara terang, profesional, dan tidak berhenti pada penggeledahan maupun penyitaan. Setiap aliran dana yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus ditelusuri sampai tuntas berdasarkan alat bukti,” ujar Edgard perwakilan Jaringan Aktivis Indonesia dalam aksi tersebut. Senin (28/9/2026).
JAI juga meminta KPK melakukan penelusuran aliran dana secara menyeluruh atau follow the money, termasuk terhadap transaksi dan pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang berdasarkan produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah pihak.
Karena itu, JAI menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menggantikan proses hukum, melainkan mendorong KPK agar mengusut perkara berdasarkan bukti dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
JAI menyatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendukung KPK mengusut siapa pun yang berdasarkan alat bukti memang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena latar belakang politik, jabatan, maupun jaringan kekuasaan. Namun kami juga menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku,” tegas Edgard
JAI juga meminta KPK menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional, terutama mengenai hasil pemeriksaan, status barang bukti, dan perkembangan penelusuran aliran dana.
Dalam aksi tersebut, JAI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK:
1. Mendesak KPK menuntaskan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Ahmad Ali sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik.
2. Mendesak KPK mengungkap asal-usul dan keterkaitan uang sekitar Rp3,49 miliar yang disita dari kediaman Ahmad Ali
3. Mendesak KPK menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari.
4. Mendesak KPK menetapkan langkah hukum terhadap pihak mana pun apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.
JAI juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta KPK bekerja secara independen, profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti. JAI juga menegaskan akan turun kembali aksi didepan Gedung Merah Putih KPK, Rabu 30 September 2026
“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti bersalah juga harus mendapatkan kepastian hukum.









